Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menilai penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, sudah tepat.
"Artinya kebijakan Bapak Presiden terkait dengan penggunaan Dana Desa untuk BLT Dana Desa ini tepat sekali. Sangat sangat tepat," kata Mendes Halim, atau yang lebih akrab disapa Gus Menteri, dalam konferensi pers terkait penyaluran BLT Dana Desa melalui webinar dari Kemendes PDTT, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan kebijakan penggunaan Dana Desa untuk BLT Dana Desa tersebut tepat karena data di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar penerima bantuan tersebut adalah orang-orang yang selama ini seharusnya mendapatkan jaring pengaman sosial tetapi tidak terdata.
Oleh karena itu, tujuan penyaluran BLT Dana Desa untuk menjaring seluruh warga miskin yang terkena dampak COVID-19 dinilai sangat tepat karena terbukti menjaring warga miskin yang belum mendapatkan bantuan dari jaring pengaman sosial lainnya.
Gus Menteri merinci bahwa warga desa yang selama ini dimasukkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa adalah keluarga yang sebagian besar bekerja sebagai buruh tani, petani gurem pemilik lahan sempit, petani penggarap atau penyewa, nelayan, buruh nelayan, guru, pedagang hingga buruh pabrik yang dinilai terkena dampak pandemi COVID-19, baik yang kepala keluarganya laki-laki, maupun yang kepala keluarganya perempuan (PEKKA).
Para penerima bantuan BLT Dana Desa tersebut dinilai berhak menerima bantuan itu karena sebagian besar dari mereka masuk ke dalam kriteria belum terdata, dengan 3.717.702 pada KK laki-laki dan 1.669.813 yang kepala keluarganya adalah perempuan (PEKKA).
Selain itu, alasan lainnya adalah karena mereka sudah masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetapi mereka belum mendapatkan bantuan dari jaring pengaman sosial (JPS) lain.
Kemudian, mereka juga masuk ke dalam kriteria orang-orang yang kehilangan mata pencaharian akibat pandemi COVID-19 dan juga karena sebagian kecil lainnya memiliki penyakit kronis atau menahun.
Untuk itu, secara garis besar 81 persen keluarga yang menerima manfaat BLT Dana Desa adalah keluarga miskin yang baru kali ini mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Sementara itu, 15 persen KPM BLT Dana Desa juga dinilai berhak menerima bantuan itu karena mereka dinilai benar-benar terkena dampak pandemi COVID-19 setelah mereka terbukti kehilangan pekerjaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
"Artinya kebijakan Bapak Presiden terkait dengan penggunaan Dana Desa untuk BLT Dana Desa ini tepat sekali. Sangat sangat tepat," kata Mendes Halim, atau yang lebih akrab disapa Gus Menteri, dalam konferensi pers terkait penyaluran BLT Dana Desa melalui webinar dari Kemendes PDTT, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan kebijakan penggunaan Dana Desa untuk BLT Dana Desa tersebut tepat karena data di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar penerima bantuan tersebut adalah orang-orang yang selama ini seharusnya mendapatkan jaring pengaman sosial tetapi tidak terdata.
Oleh karena itu, tujuan penyaluran BLT Dana Desa untuk menjaring seluruh warga miskin yang terkena dampak COVID-19 dinilai sangat tepat karena terbukti menjaring warga miskin yang belum mendapatkan bantuan dari jaring pengaman sosial lainnya.
Gus Menteri merinci bahwa warga desa yang selama ini dimasukkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa adalah keluarga yang sebagian besar bekerja sebagai buruh tani, petani gurem pemilik lahan sempit, petani penggarap atau penyewa, nelayan, buruh nelayan, guru, pedagang hingga buruh pabrik yang dinilai terkena dampak pandemi COVID-19, baik yang kepala keluarganya laki-laki, maupun yang kepala keluarganya perempuan (PEKKA).
Para penerima bantuan BLT Dana Desa tersebut dinilai berhak menerima bantuan itu karena sebagian besar dari mereka masuk ke dalam kriteria belum terdata, dengan 3.717.702 pada KK laki-laki dan 1.669.813 yang kepala keluarganya adalah perempuan (PEKKA).
Selain itu, alasan lainnya adalah karena mereka sudah masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetapi mereka belum mendapatkan bantuan dari jaring pengaman sosial (JPS) lain.
Kemudian, mereka juga masuk ke dalam kriteria orang-orang yang kehilangan mata pencaharian akibat pandemi COVID-19 dan juga karena sebagian kecil lainnya memiliki penyakit kronis atau menahun.
Untuk itu, secara garis besar 81 persen keluarga yang menerima manfaat BLT Dana Desa adalah keluarga miskin yang baru kali ini mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Sementara itu, 15 persen KPM BLT Dana Desa juga dinilai berhak menerima bantuan itu karena mereka dinilai benar-benar terkena dampak pandemi COVID-19 setelah mereka terbukti kehilangan pekerjaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020