Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa jumlah Desa Mandiri meningkat pada 2021.
"Berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM), pada 2021 jumlah desa mandiri mencapai 3.269 desa, meningkat dari 2020 yang hanya 1.741 desa mandiri atau 2,49 persen dari 74.961 desa seluruh Indonesia," ujar Mendes PDTT dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
"Berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM), pada 2021 jumlah desa mandiri mencapai 3.269 desa, meningkat dari 2020 yang hanya 1.741 desa mandiri atau 2,49 persen dari 74.961 desa seluruh Indonesia," ujar Mendes PDTT dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut Mendes PDTT, peningkatan jumlah Desa Mandiri itu tidak terlepas dari UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Ia mengemukakan, IDM merupakan perangkat untuk mengukur percepatan pembangunan desa. Untuk menuju desa maju maupun mandiri perlu ketepatan intervensi dalam kebijakan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.
"Ketepatan ukuran ini penting, karena IDM terdiri dari Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) serta Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL). Hasil dari laporan tersebut kemudian dijadikan dasar regulasi untuk mewujudkan 51,2 persen desa mandiri di tahun 2024," papar Gus Halim, demikian ia biasa disapa saat meninjau persiapan peringatan sewindu Undang-undang Desa.
Gus Halim menjelaskan, Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, infrastruktur memadai, serta mempunya pelayanan umum dan pemerintahan yang baik.
Ia menambahkan, Desa Mandiri juga yang memiliki Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75 dalam skala satu sampai 100.
Data terakhir dari survei Kemendes PDTT tahun 2021, dari 74.961 desa hanya 3.269 desa yang berstatus sebagai Desa Mandiri.
"Perlu lebih banyak lagi desa-desa yang bisa mandiri, salah satunya adalah lewat program smart village. Smart village mengandalkan internet of things (IoT), tetapi semua itu harus selaras dengan tradisi dan budaya desa, agar proses pembangunan desa ini adil dan bersesuaian dengan dinamika masyarakat desa," katanya.
Pada Pemutakhiran IDM tahun 2021, Gus Halim mengatakan, didapati empat desa yang tidak memenuhi kriteria pembentukan desa.
Kriteria tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, meliputi unsur pemerintahan, wilayah dan penduduk.
Keempat desa tersebut diantaranya Desa Butu Jaya Kabupaten Barat Provinsi Aceh, Desa Renokenongo dan Desa Kedungbendo Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur serta Desa Wonorejo Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan.
"Keberhasilan dan kelancaran Pemutakhiran IDM yang di capai pada tahun 2021 ini, adalah hasil kolaborasi bersama. Termasuk diantaranya, tenaga pendamping profesional dan pemerintah dari level desa, kabupaten dan kota, provinsi sampai pusat serta masyarakat, Swasta, Akademisi, TNI, Polri dan Kejaksaan yang bergerak sesuai kewenangan dan tupoksi masing-masing," pungkasnya.