Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengusulkan untuk menaikkan status tenaga pendamping desa (TPP) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Saya telah meminta Menpan RB memberikan kesempatan kepada TPP untuk ditingkatkan statusnya menjadi PPPK," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam acara Hari Bakti Pendamping Desa di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, peningkatan status itu sebagai salah satu upaya untuk memastikan pendamping desa tetap bersama-sama Kemendes PDTT dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pasalnya, lanjut dia, pendamping desa adalah ujung tombak pelaksanaan pembangunan desa.
"Semoga tahun depan, segera dimulai pendataan dan pemetaan TPP untuk menjadi bagian dari ASN sebagai PPPK," tutur Gus Halim, demikian ia biasa disapa.
Ia menyampaikan, pada tahun ini KemenpanRB mendata tenaga honorer pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk kepentingan pemetaan ASN.
"Kabar baiknya, kontrak TPP tidak akan terpengaruh oleh kebijakan penghapusan tenaga non- ASN di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada tahun 2023," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Mendes PDTT juga menetapkan tanggal 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa.
"Saya menyatakan dan menetapkan tanggal 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa penetapan Hari Bakti Pendamping Desa itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 110 Tahun 2022 tentang Hari Desa.
"Penetapan Hari Bakti Pendamping Desa merupakan bentuk apresiasi sekaligus untuk memuliakan profesi pendamping desa yang berjasa bagi pembangunan desa dalam kurun enam tahun terakhir ini," katanya.
Ia mengemukakan, dipilihnya 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa karena pada tanggal itu merupakan momentum pertama kali para pendamping desa diterjunkan untuk membantu pembangunan Indonesia dari pinggiran.
Selain itu, lanjut dia, kegiatan peningkatan kapasitas pendamping desa juga dilaksanakan secara serentak di delapan wilayah yaitu Medan, Batam, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, Manado, dan Jayapura pada Oktober 2016.
Ia menyampaikan, pada tahun ini KemenpanRB mendata tenaga honorer pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk kepentingan pemetaan ASN.
"Kabar baiknya, kontrak TPP tidak akan terpengaruh oleh kebijakan penghapusan tenaga non- ASN di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada tahun 2023," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Mendes PDTT juga menetapkan tanggal 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa.
"Saya menyatakan dan menetapkan tanggal 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa penetapan Hari Bakti Pendamping Desa itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 110 Tahun 2022 tentang Hari Desa.
"Penetapan Hari Bakti Pendamping Desa merupakan bentuk apresiasi sekaligus untuk memuliakan profesi pendamping desa yang berjasa bagi pembangunan desa dalam kurun enam tahun terakhir ini," katanya.
Ia mengemukakan, dipilihnya 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa karena pada tanggal itu merupakan momentum pertama kali para pendamping desa diterjunkan untuk membantu pembangunan Indonesia dari pinggiran.
Selain itu, lanjut dia, kegiatan peningkatan kapasitas pendamping desa juga dilaksanakan secara serentak di delapan wilayah yaitu Medan, Batam, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, Manado, dan Jayapura pada Oktober 2016.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendes PDTT usulkan status pendamping desa jadi PPPK