Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Kabid Humas Polda Gorontalo AKBPD Lisma Dunggio menyatakan, berkas kasus dugaan pencemaran nama baik Komjen Budi Waseso, telah memasuki tahap dua.

" Tanggal 9 April kemarin sudah resmi tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Kemungkinan sebentar lagi persidangan akan dilakukan," ujarnya, Kamis.

Menurutnya, dalam persidangan nanti Budi Waseso yang merupakan mantan Kapolda Gorontalo itu akan hadir.

" Beliau menyatakan akan datang langsung, sekaligus melakukan reuni dengan anggota polisi di Gorontalo," ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, belum memberikan komentar terkait pekembangan penanganan kasus tersebut.

Sebelumnya Rusli telah menyatakan pemohonan maafnya kepada Budi Waseso melalui berita di media massa, serta memasang iklan di dua koran lokal.

Dalam iklan tersebut, gubernur menyatakan tidak bermaksud mencemarkan nama Budi dan hanya menjalankan tugas seorang kepala daerah yang bertanggungjawab atas keamanan wilayah.

Budi yang kini menjadi Kabareskrim itu melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Gorontalo, setelah mengetahui gubernur melaporkan kinerjanya kepada Kapolri.

Beberapa hal yang dilaporkan tersebut diantaranya mengenai keberpihakan Budi kepada salah satu calon dalam pemilihan gubernur dan wali kota di Gorontalo, serta ketidakhadiran Budi dalam setiap rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).

Budi menilai laporan tersebut merupakan upaya untuk menyingkirkan dirinya dari Gorontalo karena mengusut sejumlah kasus korupsi.

"Apa yang dilaporkan mengenai saya tidak terbukti, makanya saya tempuh jalur hukum agar hal ini tidak terulang," ujarnya saat itu.

Pewarta: Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015