Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjajanto mendesak Bareskrim Polri cepat memastikan kasusnya, apakah dilanjutkan atau dihentikan.

"Saya tidak mau terlalu lama menunggu kasus ini. Sekarang saya hanya mengikuti saja, apa sih yang dikehendaki (Bareskrim). Tapi kan tidak bisa ditunda terlalu lama," ujarnya kepada pers di Gedung LBH Jakarta, Minggu.

Sebelumnya, pimpinan KPK telah menyurati Jenderal Pol Badrodin Haiti yang saat itu masih Wakapolri, untuk menghentikan sementara penyelidikan kasus yang menyeret nama Bambang dan Ketua KPK non aktif Abraham Samad.

Namun, hingga kini tidak ada kejelasan tentang batas waktu penghentian penyelidikan tersebut.

"Harusnya penundaan itu sesuai dengan kesepakatan bersama, tapi mereka memutuskan sendiri kapan kesepakatan itu akan dicabut. Jadi itu urusannya di pimpinan KPK," tutur Bambang.

Bambang dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) juga telah menyurati Polri mengenai penyidikan dirinya sebagai advokat.

"Surat itu tentang perlindungan profesi advokat, isi dari surat itu yaitu agar Polri mempertimbangkan kembali dan mencabut status tersangka saya karena yang pantas menilai iktikad baik saya sebagai advokat itu ya lembaga profesi, bukan lembaga lain," tuturnya.

Bambang meminta segera ada kejelasan tentang tenggat waktu penundaan penyelidikan atas dirinya dan berharap segera ada jawaban atas surat terkait peninjauan kembali dirinya sebagai tersangka.

"Saya ingin mengimbau agar apa yang disepakati oleh pimpinan penegak hukum (KPK dan Polri) itu langkah lanjutnya apa? harus jelas," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Victor Simanjuntak di Jakarta, Selasa (10/3) mengatakan berkas perkara Bambang Widjajanto telah lengkap, namun Polri tidak akan serta merta menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan.

"Tunggu dulu, sedang menyempurnakan resume," ujar Victor.

Polri menetapkan Bambang Widjajanto sebagai tersangka karena dituduh menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015