Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Akibat gangguan aplikasi ikut mempengaruhi keterlambatan pengurusan surat izin usaha perikanan (SIKPI) dan surat izin penangkapan ikan (SIPI), yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo.

Kepala seksi Sarana Prasarana DKP Provinsi Gorontalo, Muhidin , menjelaskan gangguan aplikasi itu terjadi akibat adanya gangguan jaringan, sehingga para pengusaha perikanan yang mengakses SIKPI dan SIPI terganggu dan terjadi keterlambatan.

"Adapun gangguan yang terjadi yaitu pada tahun perpanjangan yang kami masukan pada aplikasi tersebut, ketika memasukan tahun 2014 misalnya muncul diaplikasi tahun 1990, sehingga menghambat dalam mengurus perpanjangan surat izin mereka," ujarnya.

Muhidin menjelaskan data kapal dari tahun 2010 sampai 2014, ada sebanyak 47 unit kapal, namun yang belum memiliki surat izin hanya pada tahun 2014 saja, serta yang terbaru sudah kami proses dan SIKPInya keluar ada 17 kapal," katanya.

DKP menyatakan bahwa tidak semua kapal nelayan yang beraktivitas di perairan Gorontalo saat ini tidak memiliki surat izin seperti yang ramai diberitakan di beberapa media saat ini, hanya beberapa kapal saja yang belum memperpanjang surat izin seperti SIKPI dan SIPI.

Untuk tahun 2014, dari 17 unit kapal, 15 diantaranya sudah memiliki SIKPI dan SIPI, jadi hanya tinggal dua kapal saja yang sedang menunggu surat izin SIKPI dan SIPI keluar.

Untuk kapal 30 gross ton (GT) yang mengeluarkan surat izinya yaitu DKP Provinsi Gorontalo, sedangkan untuk 60 GT dikeluarkan izinnya melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan.

Muhidin menambahkan, kendala yang dihadapi dalam perpanjangan surat izin SIKPI dan SIPI terkait dengan gangguan teknis dari aplikasi itu sendiri, sehingga waktu memproses perpanjangan tersebut memakan waktu yang lama.

Harapan DKP yang mengeluarkan surat izin mereka, agar ke depan tidak terjadi lagi hal dan terjalin kerja sama antara pihak pemerintah daerah dan nelayan, sehingga proses perpanjangan SIKPI dan SIPI bisa lebih mudah dan cepat.  

Pewarta: Sariva Yunus

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015