Sebanyak 328 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, menerima pengurangan masa pidana atau remisi hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 75.

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo, Budi Sarwono di Gorontalo, Selasa, mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat seperti berkelakuan baik dalam enam bulan terakhir.

"Bagi yang berkelakukan baik selama enam bulan berturut-turut mendapatkan remisi selama satu bulan," ujarnya.

Sedangkan warga binaan yang menjalankan masa tahanan lebih dari 12 bulan dan berkelakuan baik mendapat remisi dua bulan.

Ia menjelaskan, untuk tindak pidana khusus masih menggunakan 'justice coballorator' kemudian untuk tindak pidana korupsi, harus membayar denda atau uang pengganti.

"Apabila itu sudah dibayar, berarti yang bersangkutan berhak menerima dengan syarat berkelakukan baik hingga 17 Agustus," ungkapnya.

Untuk narapidana teroris juga bisa mendapatkan remisi jika telah memiliki rekomendasi deradikalisasi.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020