Gorontalo (ANTARA) - Sebanyak 522 narapidana yang terbagi dalam warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Gorontalo, Pohuwato, Boalemo, LPKA dan Lapas Perempuan di Provinsi Gorontalo, menerima remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi ditandai dengan penyerahan surat remisi kepada perwakilan napi oleh Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer, yang didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Gorontalo Heni S. Wardoyo dan Kepala Lapas Kelas II A Kota Gorontalo Indra Mokoagow, Rabu.
Kakanwil Kemenkumham Gorontalo Heni Wardoyo mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administrastif maupun substantif, sesuai Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
“Ini tentu menjadi sebuah prestasi yang menunjukkan bahwa pembinaan di Lapas Kota Gorontalo dan lapas lainnya di Provinsi Gorontalo itu berjalan dengan baik,” kata Heni.
Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer mengatakan, kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib disyukuri bersama termasuk para warga binaan pemasyarakatan.
“Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat,” katanya.
Ia berharap semua warga binaan menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik, selama mengikuti seluruh tahapan pembinaan.
Napi yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 47 orang, remisi 2 bulan sebanyak 43 orang, remisi 3 bulan berjumlah 89 orang, remisi 4 bulan berjumlah 38 orang, dan remisi 5 bulan berjumlah 24 orang.
Selain pemberian remisi umum 1 tersebut, sebanyak 8 orang narapidana Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo juga mendapat remisi umum 2 dan langsung bebas.