Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta menyebutkan Gedung Kejaksaan Agung RI yang terbakar pada Sabtu (22/8) belum diasuransikan.
“Gedung Kejaksaan Agung apakah diasuransikan atau tidak? Dalam catatan kami belum diasuransikan,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa.
Isa menyatakan renovasi atau pembangunan kembali terhadap Gedung Kejaksaan Agung RI yang terbakar tersebut harus membutuhkan penganggaran baru dalam APBN karena untuk tahun ini tidak dianggarkan.
“APBN tahun ini pasti tidak ada karena belum pernah dianggarkan. Paling cepat 2021 kalau bisa dimasukkan dalam proses penyusunan RAPBN 2021,” ujarnya.
Ia menjelaskan saat ini sudah mulai dilakukan penelitian dan pengkajian terkait kekuatan dari struktur bangunan Kejaksaan Agung tersebut sebab telah berdiri sejak 1970.
Isa menuturkan gedung yang dibangun pada 1970 itu awalnya memiliki nilai sebesar Rp7 juta namun setelah direvaluasi nilainya kini mencapai Rp155 miliar.
Ia melanjutkan jika dihitung dengan renovasi yang pernah dilakukan maka nilai gedung tersebut mencapai Rp161 miliar.
“Itu estimasi untuk memberi tambahan berapa kebutuhan anggaran. Sekarang sedang diteliti Kementerian PUPR dan Universitas Indonesia mengenai kekuatan struktur bangunan,” katanya.
Isa melanjutkan pihaknya sedang mendorong kementerian/lembaga (K/L) untuk dapat mengasuransikan aset negaranya untuk menghindari terulangnya kejadian yang menimpa Gedung Kejaksaan Agung.
“Ini membangun budaya baru, menjaga ketertiban, pemeliharaan, dan pencegahan kebakaran. Pencegahan diutamakan daripada penanganan dampak musibah,” tegasnya.
Ia menyebutkan sejauh ini telah ada 10 K/L yang sedang dalam proses untuk mengasuransikan gedungnya, sedangkan seluruh gedung yang dikelola oleh Kementerian Keuangan dipastikan sudah diasuransikan.
“Gedung Kemenkeu semua sudah diasuransikan. Kami baru akan menambah paling sedikit 10 K/L lain untuk bersama-sama mengasuransikan gedung bangunannya,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
“Gedung Kejaksaan Agung apakah diasuransikan atau tidak? Dalam catatan kami belum diasuransikan,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa.
Isa menyatakan renovasi atau pembangunan kembali terhadap Gedung Kejaksaan Agung RI yang terbakar tersebut harus membutuhkan penganggaran baru dalam APBN karena untuk tahun ini tidak dianggarkan.
“APBN tahun ini pasti tidak ada karena belum pernah dianggarkan. Paling cepat 2021 kalau bisa dimasukkan dalam proses penyusunan RAPBN 2021,” ujarnya.
Ia menjelaskan saat ini sudah mulai dilakukan penelitian dan pengkajian terkait kekuatan dari struktur bangunan Kejaksaan Agung tersebut sebab telah berdiri sejak 1970.
Isa menuturkan gedung yang dibangun pada 1970 itu awalnya memiliki nilai sebesar Rp7 juta namun setelah direvaluasi nilainya kini mencapai Rp155 miliar.
Ia melanjutkan jika dihitung dengan renovasi yang pernah dilakukan maka nilai gedung tersebut mencapai Rp161 miliar.
“Itu estimasi untuk memberi tambahan berapa kebutuhan anggaran. Sekarang sedang diteliti Kementerian PUPR dan Universitas Indonesia mengenai kekuatan struktur bangunan,” katanya.
Isa melanjutkan pihaknya sedang mendorong kementerian/lembaga (K/L) untuk dapat mengasuransikan aset negaranya untuk menghindari terulangnya kejadian yang menimpa Gedung Kejaksaan Agung.
“Ini membangun budaya baru, menjaga ketertiban, pemeliharaan, dan pencegahan kebakaran. Pencegahan diutamakan daripada penanganan dampak musibah,” tegasnya.
Ia menyebutkan sejauh ini telah ada 10 K/L yang sedang dalam proses untuk mengasuransikan gedungnya, sedangkan seluruh gedung yang dikelola oleh Kementerian Keuangan dipastikan sudah diasuransikan.
“Gedung Kemenkeu semua sudah diasuransikan. Kami baru akan menambah paling sedikit 10 K/L lain untuk bersama-sama mengasuransikan gedung bangunannya,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020