Jajaran TNI dan Polri serta pemerintah daerah terus melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan guna mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 di Provinsi Gorontalo.

Komandan Korem (Danrem) 133/Nani Wartabone Brigjen TNI Bagus Antonov Hardito, mengatakan penegakan disiplin protokol kesehatan mengacu pada Peraturan Gubernur Gorontalo (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Ini dimaksudkan agar warga mampu mencegah dan meminimalisir dampak penyebaran COVID-19, yaitu dengan memakai masker dengan baik," kata Danrem akhir pekan ini.

Danrem yang juga Wadansatgas Penanganan COVID-19 Provinsi Gorontalo, menyampaikan kepada satuan jajaran dalam hal ini, Komandan Kodim (Dandim) 1304/Gorontalo Letkol Czi Donny Ardiwidha, Dandim 1313/Pohuwato Letkol Czi Purbo Awin Niarto dan Dandim 1314/Gorontalo Utara Letkol Arm Firstya Andrean Gitrias, untuk bersinergi dengan instansi terkait dalam menerapkan Peraturan Gubernur tentang ketaatan dan disiplin, sekaligus bentuk sanksi bagi yang melanggar.

Ia menegaskan penyebaran dan penularan virus corona belum berakhir, sehingga warga dapat beradaptasi dimasa pandemi ini dengan cara mengubah pola hidup, seperti selalu memakai masker saat di luar rumah, rajin cuci tangan, jaga jarak ketika di tempat keramaian.

"Disiplin harus ditegakkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar terhindar dari virus yang sangat berbahaya ini, sehingga Provinsi Gorontalo bisa terbebas dari ancaman COVID-19, ungkapnya.

TNI/Polri serta Satpol PP terus melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan di kabupaten/kota, yakni di Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Gorontalo.

Kemudian di tempat-tempat keramaian seperti, pasar tradisional, Pasar Sentral, pertokoan, perbankan, tempat pelelangan ikan, sopping center, perkantoran dan lainnya yang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat.

Hal yang menonjol pada Pergub 41 Tahun 2020 yakni ketaatan dan disiplin sekaligus bentuk sanksi bagi yang melanggar.

Bagi perseorangan, sanksi yang tidak mematuhi protokol kesehatan berupa teguran, kerja sosial, dan atau sanksi Rp150.000.

Sedangkan untuk pelaku usaha, pertokoan, pasar, restoran dan lain-lain dikenakan sanksi berupa teguran, kerja sosial, denda Rp500.000 sampai dengan pencabutan izin oleh pemerintah kabupaten dan kota.

Pewarta: Hence Paat

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020