Komando Distrik Militer (Kodim) 1314 Gorontalo Utara, merazia pelanggar masker di Kecamatan Kwandang, atau pusat ibu kota kabupaten, untuk penegakan disiplin protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 di kabupaten tersebut.
"Warga yang tidak memakai masker, langsung diganjar sanksi push up untuk memberi efek jera," ucap Dandim 1314 Gorontalo Utara, Letkol Arm. Firstya Andrean Gitrias, di Gorontalo, Minggu.
Hasilnya, empat remaja yang tidak memakai masker langsung diberi sanksi push up di tempat.
Penindakan kepada pelanggar, dilakukan tim gabungan TNI, Polri dan Satpol-PP, pada kegiatan razia di pos pemeriksaan standar kesehatan COVID-19.
Pihaknya pun kata Dandim, mendapati sejumlah masyarakat dari dan ke pasar tradisional Molingkapoto yang tidak memakai masker.
Mereka yang terjerat razia, langsung diberi pembinaan dan dianjurkan memakai masker.
Razia tersebut, merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum, terkait protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, di Provinsi Gorontalo.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
"Warga yang tidak memakai masker, langsung diganjar sanksi push up untuk memberi efek jera," ucap Dandim 1314 Gorontalo Utara, Letkol Arm. Firstya Andrean Gitrias, di Gorontalo, Minggu.
Hasilnya, empat remaja yang tidak memakai masker langsung diberi sanksi push up di tempat.
Penindakan kepada pelanggar, dilakukan tim gabungan TNI, Polri dan Satpol-PP, pada kegiatan razia di pos pemeriksaan standar kesehatan COVID-19.
Pihaknya pun kata Dandim, mendapati sejumlah masyarakat dari dan ke pasar tradisional Molingkapoto yang tidak memakai masker.
Mereka yang terjerat razia, langsung diberi pembinaan dan dianjurkan memakai masker.
Razia tersebut, merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum, terkait protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, di Provinsi Gorontalo.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020