Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gorontalo akan menindak tegas para pelanggan yang menunggak pembayarannya, dengan sanksi pemutusan aliran atau sambungan air bersih.

Direktur (PDAM) Kabupaten Gorontalo, Raden Sahi, Selasa, mengatakan pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu ke beberapa penunggak, bahwa batas waktu pelunasan tunggakan sampai dengan 9 Mei 2015.

Menurutnya, jika sampai tanggal tersebut belum juga melakukan pelunasan, maka pada tanggal 11 Mei pihak PDAM dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gorontalo, akan turun untuk melakukan penertiban hingga pemutusan aliran air bersih di rumah-rumah pelanggan yang menunggak.

Penertiban akan dimulai dari para pelanggan yang berada di Unit Limboto, dan pastinya akan dilanjutkan ke unit-unit lain di wilayah Kabupaten Gorontalo itu.

Karena tercatat dari 8.658 pelanggan PDAM yang aktif, ada 2.421 pelanggan yang menunggak dan hal tersebut cukup memprihatinkan.

"Sehingga ini penting dilakukan, sebab tidak sedikit kerugian yang dialami pihak perusahaan akibat tidak disiplinnya pelanggan dalam pembayaran iuran bulanan," tambahnya.

Bupati Gorontalo David Bobihoe Akib mengatakan, langkah PDAM memutuskan aliran air ke penunggak, perlu dilakukan untuk mengubah pandangan atau imej masyarakat, bahwa pentingnya Air bagi kehidupan kita sehari-hari.

Dan jika tidak ada langkah tegas yang dilakukan PDAM, maka pelanggan pun seenaknya saja menggunakan Air tanpa memikirkan kewajibanya dalam membayar iurannya.

"Saya berharap kalau ini memang sudah sesuai dengan prosedur, maka segeralah laksanakan untuk lebih menertibkan para pelanggan yang Nakal dan tidak mau membayar kewajibanya," ujarnya.  

Pewarta: Fadly Thaib

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015