Dinas Pendidikan Gorontalo Utara menerima kunjungan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara untuk diskusi secara fokus terkait dengan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
Kepala Dinas Pendidikan Gorontalo Utara, Irwan Abudi Usman, di Gorontalo, Sabtu, menyambut baik kedatangan kunjungan studi komparatif Komisi IV DPRD Provinsi Sulut tersebut.
Ia menjelaskan sejak 13 Juli 2020 sebagaimana diamanahkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, di mana metode pembelajaran yang diambil yaitu daring, luring, dan kolaborasi keduanya.
Beberapa wilayah di kabupaten itu, katanya, tidak bisa terjangkau jaringan internet bahkan ada siswa yang tinggal di daerah terpencil, sehingga kegiatan belajar mengajar dengan pendekatan pembelajaran dari rumah ke rumah, modul dan kelompok terpumpun, dengan memperhatikan data keberadaan setiap siswa.
"Di antaranya tempat tinggal, jaringan internet bisa terjangkau atau tidak, kondisi keluarga bahkan sampai pada analisa keadaan ekonomi siswa dalam hal tertentu sehubungan dengan penyediaan pulsa data internet bagi siswa yang akan dikelompokkan pada pembelajaran metode daring atau masuk dalam kelompok luring oleh pihak sekolah," katanya.
Ia menjelaskan proses belajar mengajar hanya berlangsung selama 4x30 menit untuk TK/PAUD, 4x35 menit untuk SD dan 4x40 menit untuk SMP dan selama satu pekan berlangsung dua kali pertemuan.
Irwan menjelaskan tentang telah diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan pada masa bencana COVID-19 dan standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) di masa pandemi tersebut.
Saat ini, Dinas Pendidikan setempat bekerja sama dengan tim ahli Universitas Negeri Gorontalo (UNG) melakukan kajian indeks kepuasaan masyarakat (IKM) tentang penyelenggaraan pendidikan dengan hasilnya menjadi pijakan dasar pemerintah daerah dalam pembukaan masa pembelajaran tatap muka di setiap satuan pendidikan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut Careig N. Runtu mengatakan tujuan studi komparatif itu bentuk saling bertukar informasi tentang kebijakan pemerintah daerah Gorontalo Utara dalam pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
"Untuk menjadi tambahan referensi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada kondisi wabah saat ini," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
Kepala Dinas Pendidikan Gorontalo Utara, Irwan Abudi Usman, di Gorontalo, Sabtu, menyambut baik kedatangan kunjungan studi komparatif Komisi IV DPRD Provinsi Sulut tersebut.
Ia menjelaskan sejak 13 Juli 2020 sebagaimana diamanahkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, di mana metode pembelajaran yang diambil yaitu daring, luring, dan kolaborasi keduanya.
Beberapa wilayah di kabupaten itu, katanya, tidak bisa terjangkau jaringan internet bahkan ada siswa yang tinggal di daerah terpencil, sehingga kegiatan belajar mengajar dengan pendekatan pembelajaran dari rumah ke rumah, modul dan kelompok terpumpun, dengan memperhatikan data keberadaan setiap siswa.
"Di antaranya tempat tinggal, jaringan internet bisa terjangkau atau tidak, kondisi keluarga bahkan sampai pada analisa keadaan ekonomi siswa dalam hal tertentu sehubungan dengan penyediaan pulsa data internet bagi siswa yang akan dikelompokkan pada pembelajaran metode daring atau masuk dalam kelompok luring oleh pihak sekolah," katanya.
Ia menjelaskan proses belajar mengajar hanya berlangsung selama 4x30 menit untuk TK/PAUD, 4x35 menit untuk SD dan 4x40 menit untuk SMP dan selama satu pekan berlangsung dua kali pertemuan.
Irwan menjelaskan tentang telah diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan pada masa bencana COVID-19 dan standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) di masa pandemi tersebut.
Saat ini, Dinas Pendidikan setempat bekerja sama dengan tim ahli Universitas Negeri Gorontalo (UNG) melakukan kajian indeks kepuasaan masyarakat (IKM) tentang penyelenggaraan pendidikan dengan hasilnya menjadi pijakan dasar pemerintah daerah dalam pembukaan masa pembelajaran tatap muka di setiap satuan pendidikan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut Careig N. Runtu mengatakan tujuan studi komparatif itu bentuk saling bertukar informasi tentang kebijakan pemerintah daerah Gorontalo Utara dalam pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
"Untuk menjadi tambahan referensi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada kondisi wabah saat ini," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020