Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meminta keterangan dari pejabat tinggi Kejaksaan Agung terkait dugaan pidana kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo di Jakarta, Kamis, mengatakan sebanyak empat orang dimintai keterangan sebagai saksi kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2020.

"Empat orang saksi terdiri atas pejabat tinggi Kejagung, PNS Kejagung, PNS Kemendag dan penjual top cleaner," kata Ferdy Sambo.

Selain meminta keterangan sejumlah saksi, penyidik Bareskrim dikatakannya akan melaksanakan ekspose gelar perkara bersama jaksa peneliti (P16) setelah sebelumnya akan dilakukan pada Rabu (30/9), tetapi tertunda.

Sebelumnya tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Kantor Bareskrim pada Kamis (17/9).

Dari gelar perkara itu, disimpulkan terdapat dugaan peristiwa pidana atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, yakni sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka) sehingga gelar perkara meningkatkan kasus itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Diduga terdapat pelanggaran terhadap Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 12 tahun penjara,atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila terdapat korban meninggal. Selanjutnya juga Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya penyidik Polri telah memeriksa 68 saksi, termasuk tujuh ahli dalam rentang waktu 21-29 September 2020.
 

Pewarta: Dyah Dwi Astuti

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020