Gorontalo,   (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mengingatkan bahwa, persyaratan penerima fasilitas program "sejuta rumah" dari pemerintah pusat, hanya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Gorontalo, Henritis Saleh, Rabu, mengatakan, syarat tersebut sudah sesuai peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU-PERA) No.20 tahun 2014 tentang fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan dalam rangka perolehan rumah melalui kredit pembiayaan pemilihan rumah sejahtera bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Huniannya bervariasi tergantung masing-masing Provinsi. Namun rumah tersebut akan dibanderol dengan harga terjangkau, mengingat target atau sasarannya adalah masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk pekerja atau buruh," paparnya.

Persyaratan yang harus dimiliki penerima program sejuta rumah, yaitu PNS golangan rendah I dan II serta para sopir, dan 200 unit rumah lagi untuk swasta dan masyarakat kurang mampu.

Tetapi untuk wilayah Kota Gorontalo, program sejuta rumah baru dalam tahap Sosialisasi, karena sepengetahuan pihaknya dari Provinsi Gorontalo, program akan diMulai dari Kabupaten Pohuwato, atau sesuai keterangan dari Gubernur Gorontalo beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan data di BPM-PDT Provinsi Gorontalo, total rumah yang akan dibangun pada tahun 2015 sebanyak 2.550 unit," ujarnya.

Beliau menambahkan, untuk Kota Gorontalo sendiri pihaknya belum bisa mendapatkan jumlah rumah yang akan dibangun, karena masih dalam tahap sosialisasi dan belum ada ketetapan.

"Tetapi pihak kami akan terus membantu dan mempermudah program sejuta rumah ini, agar bisa membantu masyarakat kurang mampu di Kota Gorontalo untuk memiliki tempat yang layak huni," kata Henritis.

Pewarta: Sariva Yunus

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015