Gorontalo (ANTARA) - BPJS Kesehatan menguraikan proses penambahan layanan poliklinik di fasilitas kesehatan tingkat lanjut yaitu rumah sakit, yang bekerja sama dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Penambahan poliklinik harus melalui proses kredensialing guna memastikan kesiapan pelayanan bagi peserta," kata Staf Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Yanuar Fazri di Gorontalo, Senin.

Ia mengatakan pengajuan penambahan layanan poliklinik diawali dengan permohonan dari pihak rumah sakit kepada BPJS Kesehatan terkait layanan yang ingin ditanggung dalam program JKN.

“Rumah sakit terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada BPJS Kesehatan untuk penambahan layanan poliklinik yang ingin ditanggung dalam program JKN,” katanya.

Setelah permohonan diajukan, BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi administrasi serta proses kredensialing.

“Proses kredensialing meliputi penilaian kesiapan sumber daya manusia seperti dokter spesialis dan tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, serta standar pelayanan yang tersedia di fasilitas kesehatan tersebut,” katanya.

Proses tersebut juga mempertimbangkan kebutuhan layanan kesehatan bagi peserta JKN di wilayah setempat dan melibatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

Saat ini, penambahan layanan poliklinik Ginjal dan poliklinik Jantung seperti di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloe Saboe Kota Gorontalo, masih dalam tahap verifikasi oleh BPJS Kesehatan.

Sama halnya dengan penambahan layanan poliklinik Telinga Hidung Tenggorokan dan Kepala Leher (THT-KL) di RSUD dr Zainal Umar Sidiki Gorontalo Utara pun telah melalui proses kredensialing dan diberikan umpan balik, namun masih menunggu kelengkapan sarana prasarana berupa alat audiometri.

BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal pengaduan bagi masyarakat untuk memastikan hak peserta JKN terpenuhi.

“Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui petugas BPJS SATU di rumah sakit, Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, maupun melalui kantor cabang BPJS Kesehatan,” katanya.

Ia memastikan BPJS Kesehatan secara rutin melakukan pemantauan dan evaluasi bersama fasilitas kesehatan, guna memastikan pelayanan kepada peserta JKN berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.



Pewarta: Susanti Sako
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026