Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar optimistis Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa menjadi badan usaha yang independen sehingga betul-betul profesional menjalankan fungsinya.
"Jadi BUMDes harus menjadi badan usaha yang independen yang tidak bisa diintervensi oleh kepala desa, tidak bisa diintervensi oleh kekuatan pemerintah desa sedemikian rupa, sehingga betul-betul profesional," kata Mendes yang juga lebih akrab disapa Gus Menteri dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDTT, di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan independensi itu akan dikuatkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 117 yang saat ini tengah disiapkan oleh Kemendes PDTT.
"Jadi terkait dengan prioritas RPP BUMDes, tentu penekanan kita nanti adalah terkait dengan independensi BUMDes," katanya.
Dengan independensi yang dimiliki oleh BUMDes, Gus Menteri berharap keuntungan yang diperoleh badan usaha tersebut dapat dirasakan oleh sebanyak-banyaknya warga desa.
Independensi tersebut, katanya, akan dipraktikkan misalnya dalam perekrutan manajer atau direktur BUMDes.
"Jadi saya ingin nanti direktur BUMDes atau apapun nanti sebutannya, itu tidak serta merta ditunjuk tetapi harus ada ukuran-ukuran tertentu supaya profesional. Kemudian masa jabatannya juga tidak selalu linier dengan masa jabatan kepala desa," katanya.
Dengan demikian hasil kinerja yang telah diupayakan orang-orang di dalam BUMDes itu tidak berkaitan dengan kondisi perpolitikan di desa tersebut.
"Dengan demikian dinamika politik di desa, ada Pilkades tidak ada Pilkades, BUMDes tetap bisa berjalan melaksanakn fungsi upaya peningkatan dan pemberdayaan ekonomi warga desa," demikian Abdul Halim Iskandar.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
"Jadi BUMDes harus menjadi badan usaha yang independen yang tidak bisa diintervensi oleh kepala desa, tidak bisa diintervensi oleh kekuatan pemerintah desa sedemikian rupa, sehingga betul-betul profesional," kata Mendes yang juga lebih akrab disapa Gus Menteri dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDTT, di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan independensi itu akan dikuatkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 117 yang saat ini tengah disiapkan oleh Kemendes PDTT.
"Jadi terkait dengan prioritas RPP BUMDes, tentu penekanan kita nanti adalah terkait dengan independensi BUMDes," katanya.
Dengan independensi yang dimiliki oleh BUMDes, Gus Menteri berharap keuntungan yang diperoleh badan usaha tersebut dapat dirasakan oleh sebanyak-banyaknya warga desa.
Independensi tersebut, katanya, akan dipraktikkan misalnya dalam perekrutan manajer atau direktur BUMDes.
"Jadi saya ingin nanti direktur BUMDes atau apapun nanti sebutannya, itu tidak serta merta ditunjuk tetapi harus ada ukuran-ukuran tertentu supaya profesional. Kemudian masa jabatannya juga tidak selalu linier dengan masa jabatan kepala desa," katanya.
Dengan demikian hasil kinerja yang telah diupayakan orang-orang di dalam BUMDes itu tidak berkaitan dengan kondisi perpolitikan di desa tersebut.
"Dengan demikian dinamika politik di desa, ada Pilkades tidak ada Pilkades, BUMDes tetap bisa berjalan melaksanakn fungsi upaya peningkatan dan pemberdayaan ekonomi warga desa," demikian Abdul Halim Iskandar.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020