Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, Jumat, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral, pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020. 

"Kemarin saya mengikuti video konferensi bersama Wakil Presiden yang dengan tegas meminta agar ASN bersikap netral, pada penyelenggaraan Pilkada Serentak," katanya.

Untuk memastikan netralitas ASN, pemerintah telah mengeluarkan Pedoman Pengawasan Netralitas ASN untuk Pilkada Serentak 2020 dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Nasional, dan Komisi ASN. 

SKB tersebut sebagai dasar hukum, terkait pengawasan netralitas ASN pada Pilkada Serentak.

"Misalnya camat, itu adalah ASN. Tidak boleh berpihak pada salah satu pasangan calon. Jika tidak, tentunya akan berhadapan dengan aturan hukum dan perundangan-undangan yang berlaku," jelasnya.

Sebelumnya, pada kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN seri ke-IV dengan tema "ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri", terungkap data pelanggaran netralitas ASN.

Berdasarkan data tersebut, hingga September 2020, sebanyak 694 ASN di Indonesia telah dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas, dan 492 orang di antaranya telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas.

"Mohon untuk tetap mengikuti aturan. Jangan ada ASN yang dilaporkan atas kasus pelanggaran seperti itu," tambahnya.*

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020