Jakarta, (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tetap yakin bahwa Surat Keputusan Menkumham No. M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015 tanggal 23 Maret tentang Pengesahan Perubahan AD/ART dan Susunan Kepengurusan Partai Golkar sudah taat asas.

"SK Menkumham No. M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015 tanggal 23 Maret tentang Pengesahan Perubahan AD/ART dan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Golkar dikeluarkan melalui proses yang taat pada peraturan perundangan dan asas hukum pemerintahan yang baik," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkumham Ferdinand Siagian di gedung Kemenkumham Jakarta.

Pada Senin (18/5), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dengan anggota Subur MS dan Tri Cahya Indra Permana memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat yaitu kubu Aburizal Bakrie untuk sebagian, dan menyatakan batal SK Menkumham mengenai pengesahan Golkar versi musyawarah nasional (Munas) Ancol yang dipimpin Agung Laksono.

"Terhadap putusan PTUN Jakarta dan hak-hak upaya hukum sebagaimana diatur dalam UU PTUN tersebut, Menkumham akan mendaftarkan banding atas putusan PTUN agar hak untuk melakukan upaya banding tidak kadaluarsa atau lebih dari 14 hari," tambah Ferdinan.

Selajutnya Menkumham juga akan melakukan kajian mendalam terhadap putusan dengan meminta pertimbangan ahli hukum tata negara apakah putusan diputus secara adil dengan mencermati beberapa faktor.

"Yakni apakah putusan tersebut memutus dari apa yang diminta atau melebihi apa yang dimintakan (ultra petita), serta apakah putusan tersebut diputus secara adil dan imparsial," tambah Ferdinand.

Berdasarkan kajian bersebut, Menkumham akan menindaklanjuti setelah rekomendaai tim pakar.

"Menkumham pun menyarankan sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Partai Golkar kedua kubu melakukan islah, sehingga dapat mengikuti Pilkada," ungkap Ferdinan.

Namun, Ferdinand belum dapat memastikan kapan memori banding akan diajukan.

"Sesegera mungkin. Menkumham Jumat ini sudah sampai di Indonesia dan besok kemungkinan ada rapat," tambah Ferdinan.

Tim pakar tersebut terdiri atas sembilan orang, antara lain Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi. Ini adalah kali kedua Kemenkumham kalah terkait sengketa partai di PTUN.

Sebelumnya pada 25 Februari 2015, hakim PTUN yang sama yaitu Teguh Satya Bhakti, juga memenangkan gugatannya kubu Suryadharma dalam sengketa Partai Persatuan Pembangunan yang menggugat keputusan Menkumham Nomor M.HH.07.11.01 tahun 2014 tentang pengesahan perubahan kepengurusan DPP PP pada 28 Oktober 2014.

Keputusan Menkumham itu menyatakan bahwa Ketua Umum PPP adalah M Romahurmuziy yang merupakan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya, Jawa Timur. Namun, hakim PTUN memenangkan gugatan Suryadharma yang membatalkan keputusan Menkumham tentang perubahan pengurusan DPP PPP itu.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015