Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar pada periode 2014-2017.

"Terdakwa I Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung periode 2012-2016 bersama-sama terdakwa II Rezky Herbiyono menerima gratifikasi sejumlah Rp37,287 miliar dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali," kata jaksa penuntut umum KPK Takdir Suhan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan sejak 2014-2017.

Pemberian itu antara lain berasal dari Handoko Sujitro, Renny Susetyo Wardani, Donny Gunawan, Freddy Setiawan dan Riadi Waluyo melalui rekening REzky, Calvin Pratama, Soepriyo Wakito Adi, Yoga Dwi Hartiar dan Rahmat Santoso yang seluruhnya berjumlah Rp37,287 miliar.

Rinciannya adalah:
1. Penerimaan dari Handoko Sutjitro pada 2014 melalui rekening Rezky Herbiyono yaitu pada 20 Oktober 2014 sebesar Rp600 juta dan rekening Soepriyo Waskito Adi pada 23 Oktober 2014 sebesar Rp600 juta dan pada 3 November 2014 sebesar Rp1,2 miliar.

Handoko memberikan uang tersebut untuk pengurusan perkara No 264/Pdt.P/2015/PN SBY dan perkara itu dimenangkan Handoko.

2. Penerimaan dari Renny Susetyo Wardhani pada 2015 yang diberikan melalui rekening atas nama REzky Herbiyono pada 13 Mei 2015 sebesar Rp500 juta, 11 Agustus 2015 sebesar Rp700 juta, 5 Juni 2015 sebesar Rp1 miliar dan 10 Juli 2015 sebesar Rp500 juta.

Renny menyerahkan uang itu untuk pengurusan perkara Peninjauan Kembali No.368PK/Pdt/2015

3. Penerimaan dari Direktur PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan pada 2015 melalui rekening Rezky pada 4 November 2015 sebesar Rp2,5 miliar, rekening Calvin Pratama pada 4 Februari 2016 sebesar Rp1 miliar, rekening Yoga Dwi Hartiar pada 17 Maret 2016 sebesar Rp500 juta dan pada 31 Maret 2016 sebear Rp4 miliar.

Donny Gunawan memberikan uang itu untuk pengurusan perkara di PN Surabaya No.100/Pdt.G/2014/PN.SBY dan Pengadilan Tinggi Surabaya No723/Pdt./2014/PT.Sby serta MA No 3220 K/PDT/2015.

4. Penerimaan dari Freddy Setiawan melalui rekening atas nama H R Santoso pada 19 Mei 2015 sebesar Rp1 miliar, pada 13 Agustus 2015 sebesar Rp3 miliar, pada 18 Agustus 2015 sebesar Rp3 miliar, pada 24 Agustus 2015 sebesar Rp6 miliar, pada 3 September 2015 sebesar Rp3 miliar, pada 7 September 2015 sebesar Rp3 miliar, pada 16 Mei 2016 sebesar Rp1,5 miliar, pada 3 Maret 2017 sebesar Rp3 miliar.

Freddy Setiawan menyerahkan uang itu untuk pengurusan Peninjauan Kembali No 23 PK/Pdt/2016.

5. Penerimaan dari Riadi Waluyo pada 20 April 2016 melalui rekening atas nama Calvin Pratama pada 19 Maret 2015 sebesar Rp1,687 miliar untuk pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Denpasar No. 710/Pdt.G/2015/Pn.Dps

"Terhadap penerimaan gratifikasi sejumlah uang di atas, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK pada tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan UU padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," ungkap jaksa.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky diancam pidana dalam Pasal 12B Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Ancaman pidana penerimaan gratifikasi yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Selain didakwa menerima gratifikasi, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima suap senilai Rp45,726 miliar sehingga total penerimaan menjadi Rp83,013 miliar.
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020