Menteri Riset dan Teknologi (Menristek)/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan vaksin COVID-19 yang dikembangkan dalam negeri harus terjamin aman, yang merupakan kriteria utama vaksin.
"Kalau kita bicara kriteria vaksin kita coba buat 'list'-nya (daftarnya) maka di nomor 1 yang harus benar-benar dipenuhi sebelum kita mulai bicara yang nomor 2 nomor 3 dan seterusnya, nomor satunya itu adalah keamanan," kata Menristek dalam konferensi pers virtual yang diadakan di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Selasa.
Uji klinis tahap 1, 2 dan 3 harus dilakukan untuk memastikan bahwa vaksin yang dihasilkan adalah vaksin yang aman.
Aman berarti vaksin tidak menimbulkan efek samping di luar toleransi atau yang bisa mengancam nyawa manusia yang menerima vaksin.
Vaksin Merah Putih yang dikembangkan dalam negeri juga harus melalui berbagai uji klinis mulai tahap 1 sampai tahap 3 untuk menjamin vaksin tersebut aman bagi manusia.
"Ini aman kalau disuntikkan atau diberikan kepada manusia tidak akan menimbulkan gangguan kesehatan yang serius apalagi sampai mengganggu nyawa atau berbahaya untuk nyawa manusia," tuturnya.
Menristek mengatakan prinsip kehati-hatian sangat dikedepankan dalam uji klinis tahap 1, 2 dan 3.
Sebagai contoh, pada uji klinis vaksin yang dikembangkan AstraZeneca, ketika ada satu dari sekian ratus relawan yang mendapatkan vaksin COVID-19 bermasalah maka mereka langsung mengedepankan kehati-hatian dengan memberhentikan sementara uji klinis.
Kemudian, dilakukan penelitian dan pemeriksaan untuk mengetahui penyebab gangguan kesehatan yang diderita relawan tersebut apakah disebabkan oleh vaksin atau yang lain.
"Kalau memang dipastikan bahwa itu bukan karena vaksin, baru uji coba dilanjutkan. Jadi intinya kami akan juga menerapkan kehati-hatian serupa ketika nanti kita masuk tahap uji klinis di Indonesia untuk vaksin Merah Putih," ujar Menristek Bambang.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
"Kalau kita bicara kriteria vaksin kita coba buat 'list'-nya (daftarnya) maka di nomor 1 yang harus benar-benar dipenuhi sebelum kita mulai bicara yang nomor 2 nomor 3 dan seterusnya, nomor satunya itu adalah keamanan," kata Menristek dalam konferensi pers virtual yang diadakan di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Selasa.
Uji klinis tahap 1, 2 dan 3 harus dilakukan untuk memastikan bahwa vaksin yang dihasilkan adalah vaksin yang aman.
Aman berarti vaksin tidak menimbulkan efek samping di luar toleransi atau yang bisa mengancam nyawa manusia yang menerima vaksin.
Vaksin Merah Putih yang dikembangkan dalam negeri juga harus melalui berbagai uji klinis mulai tahap 1 sampai tahap 3 untuk menjamin vaksin tersebut aman bagi manusia.
"Ini aman kalau disuntikkan atau diberikan kepada manusia tidak akan menimbulkan gangguan kesehatan yang serius apalagi sampai mengganggu nyawa atau berbahaya untuk nyawa manusia," tuturnya.
Menristek mengatakan prinsip kehati-hatian sangat dikedepankan dalam uji klinis tahap 1, 2 dan 3.
Sebagai contoh, pada uji klinis vaksin yang dikembangkan AstraZeneca, ketika ada satu dari sekian ratus relawan yang mendapatkan vaksin COVID-19 bermasalah maka mereka langsung mengedepankan kehati-hatian dengan memberhentikan sementara uji klinis.
Kemudian, dilakukan penelitian dan pemeriksaan untuk mengetahui penyebab gangguan kesehatan yang diderita relawan tersebut apakah disebabkan oleh vaksin atau yang lain.
"Kalau memang dipastikan bahwa itu bukan karena vaksin, baru uji coba dilanjutkan. Jadi intinya kami akan juga menerapkan kehati-hatian serupa ketika nanti kita masuk tahap uji klinis di Indonesia untuk vaksin Merah Putih," ujar Menristek Bambang.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020