Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyerahkan tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa beserta barang bukti atau penyerahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat.

"Tahap dua tersangka (pembobolan kas) BNI, Maria Pauline Lumowa ke Kejati DKI Jakarta," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Jumat.

Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (LC) fiktif senilai Rp1,2 triliun ini, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman, sementara Maria melarikan diri ke luar negeri selama 17 tahun.

Petualangan Maria di luar negeri pun akhirnya berakhir setelah Pemerintah Indonesia berhasil menyelesaikan proses ekstradisi terhadap Maria dari Pemerintah Serbia pada Juli 2020.

Sejauh ini, penyidik telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline Lumowa senilai Rp132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset selama Maria Pauline kabur ke luar negeri.

Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020