Gorontalo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara resmi menetapkan pasangan calon (paslon) pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, usai pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada 19 April 2025.
Rapat pleno penetapan tersebut berlangsung di Rumah Pintar Pemilu kantor KPU setempat, Kamis.
Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar mengatakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan.
Pleno penetapan pemenang pemilihan dilakukan pada pasangan calon nomor urut dua Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf dengan perolehan suara 37.985 atau 51,50 persen.
Penetapan dilakukan pukul 16.35 Wita disaksikan langsung KPU Provinsi Gorontalo, Bawaslu Gorontalo Utara, bupati dan wakil bupati terpilih, Penjabat Bupati Sila Botutihe, pasangan calon nomor urut tiga Muksin Badar, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), partai pengusul.
Sofyan mengatakan setelah penetapan dilakukan, pihaknya segera menyampaikan hasil penetapan tersebut ke DPRD kabupaten dalam rangkaian penyampaian usulan pengesahan calon bupati dan wakil bupati terpilih.
"Penyampaian pengusulan akan dilakukan pada Jumat (30/5/2025). Pihak DPRD menunggu kami setelah pelaksanaan sholat Jumat untuk mengantarkan bundelan dokumen penetapan bupati dan wakil bupati terpilih," katanya.
KPU menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya terhadap dukungan pelaksanaan pemilihan kepala daerah termasuk PSU yang telah digelar.
"Atas kehadiran dan kehilafan dalam pelaksanaan pemilihan hingga penetapan ini, kami sampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya jika ada hal-hal yang tidak berkenan," katanya.
Setelah pengesahan penetapan, KPU memberi kesempatan kepada pasangan bupati dan wakil bupati terpilih untuk menyampaikan pidato perdana.
