Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menegaskan akan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di daerah itu.

Tindakan tegas itu, kata dia, diambil untuk mencegah rantai penyebaran virus corona di Provinsi Gorontalo.

“Akan dilakukan penindakan tegas di lapangan oleh Satgas COVID-19. Sesuai kesepakatan dengan Forkompimda, bagi pelanggar akan ditindak di tempat melalui rapid test, dan jika reaktif akan di swab test dan masuk karantina terpusat yang disiapkan oleh satgas. Semua biaya akan ditanggung pemerintah Provinsi Gorontalo sampai yang bersangkutan dinyatakan sehat kembali,” kata Rusli usai rapat terbatas bersama Satgas Penanganan COVID-19 Gorontalo, Minggu.

Rusli mengimbau agar seluruh pelaku usaha seperti pemilik cafe, warung kopi, toko-toko, gedung pertemuan, dan fasilitas umum, serta masyarakat untuk taat terhadap protokol kesehatan.

”Tetap memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir , serta menjaga jarak,” katanya.

Gubernur juga mengingatkan, jika ada yang melakukan pelanggaran terhadap aturan protokol kesehatan, Satgas COVID-19 Gorontalo tak segan-segan menindak tegas para pelanggar.

“Jika melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai Perda No 4 Tahun 2020, sampai berupa penutupan tempat usaha dan pencabutan izin usaha,” tukasnya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk bersatu memutus rantai virus Corona di Gorontalo.

Sementara itu, data satgas COVID-19 menyebut ada lonjakan sejumlah 16 kasus baru pada Sabtu (28/11).

Keenam belas orang tersebut telah dikarantina khusus di Hotel Eljie Kota Gorontalo.*

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020