Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara (Gorut) akan mengatur kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para honorer daerah atau pegawai tidak tetap.

"Kita akan atur teknis pembayarannya agar tidak mengurangi nominal gaji para honorer daerah," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Ridwan Yasin di Gorontalo, Rabu.

Kerja sama pemerintah kabupaten dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan katanya, tidak hanya berlaku bagi seluruh anggota Korpri namun akan menjangkau para honorer daerah.

Hal tersebut telah dibahas usai melakukan penandatanganan kerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo dengan Korpri.

Setiap anggota Korpri secara mandiri mengisi persyaratan yang diajukan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka (anggota Korpri, red) akan mendapatkan jaminan kecelakaan di setiap melaksanakan tugas.

Jika mendapat musibah kecelakaan saat bertugas, akan mendapat santunan uang tunai sebesar Rp40 juta.

Namun bagi anggota Korpri yang meninggal dunia meski tidak sedang dalam bertugas, tetap akan mendapatkan santunan.

"Kami pun akan mengatur teknis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para honorer agar tidak mengurangi jumlah honor atau gaji setiap honorer," katanya.

Ia mengatakan, jaminan keselamatan kerja juga harus menjangkau para honorer daerah tanpa terkecuali.
Sekda Gorontalo Utara Ridwan Yasin memperlihatkan naskah kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait jaminan keselamatan kerja anggota Korpri.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020