Sukoharjo (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan mulai melayani pemberkasan untuk pencairan jaminan hari tua (JHT) seluruh peserta yang merupakan eks-pegawai Sritex hingga 10 hari ke depan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono di sela pengurusan JHT di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu, mengatakan layanan perdana dilakukan pada 5 Maret 2025.
"Sudah diatur setiap hari 1.000 pekerja dan itu sudah di-WA blast oleh masing-masing koordinator," katanya.
Dengan jumlah peserta 8.371 orang, ia memperkirakan proses pengurusan tersebut selesai dalam waktu delapan hari.
Meski demikian, pihaknya menyediakan waktu hingga 10 hari ke depan, sedangkan proses pencairan maksimal tiga hari.
Untuk pencairan JHT eks-pegawai Sritex di Sukoharjo, pihaknya menyiapkan dana Rp129 miliar.
"Kami lihat situasinya. Proses pencairan tiga hari ke depan, tinggal cek ke masing-masing rekening, tidak perlu datang ke sini atau kantor kami," katanya.
Ia mengatakan loket pemberkasan dibuka pukul 09.00-13.00 WIB dengan durasi layanan per orang sekitar dua menit.
"Kami sudah koordinasi dan kerja sama dengan Satgas Sritex kemudian juga kurator dan serikat pekerja. Jadi yang dapat undangan adalah yang bisa mengajukan pemberkasan di Sritex," katanya.
Salah satu peserta, Airin, mengaku proses pemberkasan cukup mudah dan cepat.
"Mudah kok, yang disiapkan kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi, rekening, KTP. Cuma suruh ngisi formulir. Belum tahu kapan cairnya. Kalau ada kendala akan diinfo kembali," katanya.
Jika sudah cair, ia mengaku berencana menggunakan dana tersebut untuk membuka usaha menjahit.
"Saya kan kebetulan memang di bagian jahit. Kalau cari pekerjaan yang lain sih belum, mau di rumah dulu," kata perempuan berasal dari Pacitan, Jawa Timur ini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJS Ketenagakerjaan mulai layani pemberkasan JHT Sritex