Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharuddin Umar, mengatakan pihaknya menerima sebanyak 74 laporan maupun temuan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Sejak awal tahapan Pilkada 2020, pada akhir 2019 lalu katanya di Gorontalo, Sabtu, Bawaslu menerima laporan maupun temuan sebanyak 74 perkara.

Setelah dilakukan pencermatan dan kajian oleh Bawaslu kabupaten penyelenggara Pilkada, ada 32 perkara yang dinyatakan memenuhi unsur.

Pelanggaran administrasi sebanyak 16 perkara, 6 perkara terbukti memenuhi unsur, pelanggaran kode etik sebanyak 16 perkara dan ada 12 perkara memenuhi unsur, pidana sebanyak 5 perkara, dan hukum lainnya sebanyak 9 perkara.

Untuk pelanggaran administrasi, telah diteruskan ke pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), kode etik ada yang ditangani Bawaslu, ada juga yang diteruskan ke KPU.

Seperti perkara yang melibatkan penyelenggara pengawas pemilu, yaitu adanya keterlibatan penyelenggara yang namanya masuk dalam daftar dukungan perseorangan terdapat 12 perkara dan pidana ada 5 perkara.

Sementara 1 perkara di Kabupaten Pohuwato yang telah diputus pengadilan, masih menunggu putusan inkrah sebab masih dalam proses banding oleh pihak Kejaksaan.

Untuk Kabupaten Bone Bolango terdapat 3 perkara yang diteruskan ke tahap penyidikan telah sampai ke proses sidang dan di Kabupaten Gorontalo terdapat 1 perkara pidana.

Untuk pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) total sebanyak 9 perkara, yaitu 5 perkara di Kabupaten Bone Bolango, 3 perkara di Kabupaten Gorontalo dan 1 perkara di Kabupaten Pohuwato. Seluruhnya telah diteruskan ke pihak KASN.

Jaharuddin memastikan, seluruh proses penanganan dugaan pelanggaran penyelenggaraan Pilkada di tiga kabupaten tersebut di Provinsi Gorontalo, sesuai protap dan amanah Undang-undang (UU).

"Kami diikat dengan kode etik sebab tugas Bawaslu selaku penyelenggara pengawasan wajib taat asas dan prinsip," ujarnya.

Pihaknya memastikan tidak ada keputusan yang dilakukan berdasarkan asumsi sebab seluruhnya wajib ditangani dengan maksimal dan memenuhi kepastian hukum berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang ada.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020