Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta usai memperoleh hak asimilasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Jumat.
"Bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi pada tanggal 18 Desember 2020," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Diketahui, Vanessa merupakan narapidana yang menjalani masa pidana sejak 18 November 2020 karena melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dirinya dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan psikotropika "xanax".
Vanessa divonis penjara tiga bulan dan denda Rp10 juta subsider satu bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan surat putusan nomor 1193/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt. pada tanggal 5 November 2020.
Rika mengatakan tindak pidana yang dilakukan Vanessa Angel tergolong pelanggaran ringan sehingga dapat diberikan asimilasi di rumah.
Adapun ketentuan mengenai pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana yang dipidana atau sisa pidana sampai dengan enam bulan diatur dengan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
"Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif (telah menjalani satu per dua masa pidana), sehingga yang bersangkutan diberikan hak asimilasi pada 18 Desember 2020," ucap Rika.
Lebih lanjut Rika menyampaikan bahwa Vanessa akan bebas murni pada 17 Januari 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
"Bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi pada tanggal 18 Desember 2020," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Diketahui, Vanessa merupakan narapidana yang menjalani masa pidana sejak 18 November 2020 karena melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dirinya dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan psikotropika "xanax".
Vanessa divonis penjara tiga bulan dan denda Rp10 juta subsider satu bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan surat putusan nomor 1193/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt. pada tanggal 5 November 2020.
Rika mengatakan tindak pidana yang dilakukan Vanessa Angel tergolong pelanggaran ringan sehingga dapat diberikan asimilasi di rumah.
Adapun ketentuan mengenai pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana yang dipidana atau sisa pidana sampai dengan enam bulan diatur dengan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
"Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif (telah menjalani satu per dua masa pidana), sehingga yang bersangkutan diberikan hak asimilasi pada 18 Desember 2020," ucap Rika.
Lebih lanjut Rika menyampaikan bahwa Vanessa akan bebas murni pada 17 Januari 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020