Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Bank Indonesia mengatakan transaksi "gesek
tunai" adalah tindakan penyalahgunaan kartu kredit karena menarik dana
tunai dengan menggunakan kartu kredit di pedagang.
"Dengan melakukan Gestun (gesek tunai), pemilik kartu kredit seolah-olah berbelanja di merchant (pedagang), namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Enny Panggabean dalam konferensi pers mengenai BI mendorong pemberantasan gesek tunai di Bank Indonesia, Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan gesek tunai dilakukan ketika pemegang kartu membutuhkan uang tunai dan ini berpotensi menyebabkan sejumlah keburukan, yakni menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah karena ketidakmampuan membayar namun terus menarik dana tunai.
Gesek tunai juga meningkatnya kredit macet atau non performing loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit, sangat rentan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang, dan mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai.
"Data yang dilaporkan tidak sesuai. Karena biasanya untuk belanja tapi ternyata untuk menarik uang tunai. Ada beberapa yayasan yang menggunakan Gestun dan jumlahnya naik," ujar dia.
Mengingat tindakan gesek tunai yang semakin marak, BI memfasilitasi Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bersinergi dalam mendorong pemberantasan transaksi gesek tunai.
Hal itu terwujud melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Penutupan Pedagang (Merchant) Penarikan/Gesek Tunai pada 12 Juni 2015 di Bank Indonesia yang dilakukan oleh 23 bank penerbit kartu kredit dan 13 acquirer.
Pedagang (Merchant) adalah penjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan Kartu Kredit dan/atau Kartu Debit.
Sementara acquirer adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan kerja sama dengan pedagang dan bertanggung jawab atas penyelesaian pembayaran kepada pedagang.
Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut, para pelaku industri bersepakat untuk bekerja sama dalam memberantas Gestun dengan menghentikan pedagang pelaku gesek tunai.
Enny mengatakan BI mendukung upaya bank penerbit dan acquirer dalam memonitor, meminta klarifikasi, dan mengedukasi pedagang serta nasabah.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015
"Dengan melakukan Gestun (gesek tunai), pemilik kartu kredit seolah-olah berbelanja di merchant (pedagang), namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Enny Panggabean dalam konferensi pers mengenai BI mendorong pemberantasan gesek tunai di Bank Indonesia, Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan gesek tunai dilakukan ketika pemegang kartu membutuhkan uang tunai dan ini berpotensi menyebabkan sejumlah keburukan, yakni menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah karena ketidakmampuan membayar namun terus menarik dana tunai.
Gesek tunai juga meningkatnya kredit macet atau non performing loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit, sangat rentan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang, dan mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai.
"Data yang dilaporkan tidak sesuai. Karena biasanya untuk belanja tapi ternyata untuk menarik uang tunai. Ada beberapa yayasan yang menggunakan Gestun dan jumlahnya naik," ujar dia.
Mengingat tindakan gesek tunai yang semakin marak, BI memfasilitasi Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bersinergi dalam mendorong pemberantasan transaksi gesek tunai.
Hal itu terwujud melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Penutupan Pedagang (Merchant) Penarikan/Gesek Tunai pada 12 Juni 2015 di Bank Indonesia yang dilakukan oleh 23 bank penerbit kartu kredit dan 13 acquirer.
Pedagang (Merchant) adalah penjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan Kartu Kredit dan/atau Kartu Debit.
Sementara acquirer adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan kerja sama dengan pedagang dan bertanggung jawab atas penyelesaian pembayaran kepada pedagang.
Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut, para pelaku industri bersepakat untuk bekerja sama dalam memberantas Gestun dengan menghentikan pedagang pelaku gesek tunai.
Enny mengatakan BI mendukung upaya bank penerbit dan acquirer dalam memonitor, meminta klarifikasi, dan mengedukasi pedagang serta nasabah.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015