Kabupaten Gorontalo Utara (ANTARA) - Perwakilan Ombudsman RI (ORI) Provinsi Gorontalo bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara menyelesaikan 128 sertifikat Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Gorontalo Wahiyudin Mamonto di Gorontalo, Sabtu, (15/2) mengatakan penyerahan SHM itu merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan oleh kelompok masyarakat di Desa Sigaso, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara kepada Ombudsman RI Provinsi Gorontalo.
"Kami mengapresiasi respons cepat dan komitmen Kantor Pertanahan dalam menyelesaikan sertifikasi tanah bagi masyarakat," ucap dia.
Ia menjelaskan, dengan adanya SHM tersebut masyarakat dapat memiliki kepastian hukum yang lebih kuat serta menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara Wiwid Nugroho menegaskan bahwa penyelesaian sertifikat tanah melalui program PTSL bertujuan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penyerahan SHM itu juga merupakan bukti nyata sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.
Dengan diterimanya sertifikat itu, masyarakat Desa Sigaso diharapkan dapat memanfaatkan tanahnya dengan lebih optimal untuk kepentingan ekonomi maupun kesejahteraan keluarga.
"Kegiatan ini berkat koordinasi Ombudsman dengan kami beberapa waktu lalu, kami berharap semua masyarakat yang belum bisa mengambil sertifikat, langsung mengambilnya di kantor dan gratis, tidak dipungut biaya " ujar Wiwid.