Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh provinsi wilayah Jawa dan Bali membatasi aparatur sipil negara (ASN) bekerja di kantor (work from office/WFO) maksimal 25 persen pada 11-25 Januari 2021.
"Pembatasan itu berlaku kembali sehubungan dengan PPKM yang diberlakukan di seluruh provinsi pada wilayah Pulau Jawa dan Bali dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021," kata Tjahjo dalam pernyataan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat malam
Pejabat pembina kepegawaian yang dimaksud, antara lain Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Bekasi, Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya, Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Selanjutnya Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta dan sekitarnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
Kemudian Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya, dan Gubernur Bali dan Bupati/ Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.
Tjahjo mengatakan penerapan WFO sebesar 25 persen tersebut pada dasarnya telah sejalan dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 67 Tahun 2020 tersebut, Tjahjo pernah meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun di rumah (WFH), dengan memperhatikan risiko penyebaran COVID-19 di wilayahnya.
SE Menteri PAN-RB tersebut mengatur jumlah pegawai ASN WFH dan WFO dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/ tidak ada kasus, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 100 persen.
2. Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 75 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan.
3. Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 50 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan.
4) Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 25 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan.
Berdasarkan poin-poin tersebut di atas, mengingat Hasil Rapat Terbatas tanggal 6 Januari 2021 yang juga dihadiri oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri telah ditetapkan bahwa Provinsi pada Wilayah Jawa dan Bali memenuhi kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yang salah satunya adalah tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.
Dengan demikian, pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan WFO sebesar 25 persen juga dapat diberlakukan bagi ASN di instansi pemerintah yang berlokasi di wilayah Jawa-Bali dengan status PPKM, sesuai dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 67 Tahun 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021
"Pembatasan itu berlaku kembali sehubungan dengan PPKM yang diberlakukan di seluruh provinsi pada wilayah Pulau Jawa dan Bali dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021," kata Tjahjo dalam pernyataan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat malam
Pejabat pembina kepegawaian yang dimaksud, antara lain Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Bekasi, Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya, Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Selanjutnya Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta dan sekitarnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
Kemudian Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya, dan Gubernur Bali dan Bupati/ Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.
Tjahjo mengatakan penerapan WFO sebesar 25 persen tersebut pada dasarnya telah sejalan dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 67 Tahun 2020 tersebut, Tjahjo pernah meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun di rumah (WFH), dengan memperhatikan risiko penyebaran COVID-19 di wilayahnya.
SE Menteri PAN-RB tersebut mengatur jumlah pegawai ASN WFH dan WFO dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/ tidak ada kasus, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 100 persen.
2. Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 75 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan.
3. Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 50 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan.
4) Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 25 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan.
Berdasarkan poin-poin tersebut di atas, mengingat Hasil Rapat Terbatas tanggal 6 Januari 2021 yang juga dihadiri oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri telah ditetapkan bahwa Provinsi pada Wilayah Jawa dan Bali memenuhi kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yang salah satunya adalah tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.
Dengan demikian, pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan WFO sebesar 25 persen juga dapat diberlakukan bagi ASN di instansi pemerintah yang berlokasi di wilayah Jawa-Bali dengan status PPKM, sesuai dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 67 Tahun 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021