Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, mengingatkan aparatur sipil negara bahwa perpanjangan masa kerja dari rumah bukan berarti libur.
"Tidak libur tapi tetap kerja, (kami) terus memonitor mengawasi semua ASN yang bekerja baik di kementerian lembaga maupun yang ada di daerah," kata dia, di Jakarta, Senin.
Sekretaris Kementerian PAN-RB, Dwi Atmaji, menjelaskan, setiap ASN akan terus diawasi kinerjanya dalam selama bekerja dari rumah.
"Kami meminta setiap instansi memastikan agar sasaran kinerja tiap-tiap kementerian lembagan dan pemerintah daerah atau setiap unit kerja baik pemerintah pusat maupun daerah tetap dapat dilaksanakan dengan sebaikbaiknya dan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku," kata dia.
Kepala BKN, Bima Wibisana, menegaskan, ASN yang bekerja dari rumah harus mematuhi aturan kerja yang telah di tetapkan dan menyertakan bukti kinerja karena tetap di hitung.
"Dan masing-masing ASN juga diminta jadwal rencana kerja dan penyampaian hasil kerja harian," ujarnya.
Pemerintah memutuskan memperpanjang pelaksanaan kebijakan ASN bekerja dari rumah hingga 21 April 2020. Perpanjangan masa kerja dari rumah ini diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 34/2020. Pemerintah awalnya memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah hingga 31 Maret 2020 hasil tindak lanjut dari penanganan wabah Covid-19.
Selain edaran perpanjangan masa bekerja dari rumah, Kumolo juga menerbitkan Satu Edaran Menteri PAN Reformasi Birokrasi Nomor 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Kepergian Keluar Daerah dan atau kegiatan mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Menpan-RB: perpanjangan kerja dari rumah bukan libur
Senin, 30 Maret 2020 15:36 WIB