Bupati Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Indra Yasin, memenuhi hak interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, sesuai keputusan nomor 12 tahun 2020 pada 4 Desember 2020.

Dalam penjelasannya di ruang sidang DPRD setempat, di Gorontalo, Selasa, Indra menanggapi 'tuduhan' penyalahgunaan kewenangan, yaitu kewenangan pengangkatan dan pelantikan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Yang berbuntut pada pembatalan pelantikan jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai petunjuk Mendagri, namun telah dilakukan pembetulan melalui SK Menteri Dalam Negeri nomor 821.22-4699 pada 21 Desember 2020 tentang pengangkatan dalam jabatan tinggi pratama.

Penyalahgunaan kewenangan dalam pengangkatan dan pelantikan aparatur sipil negara (ASN) pada jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrator di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Yang telah ditindaklanjuti dengan penurunan jabatan kepada pejabat dimaksud karena belum melakukan penyesuaian berdasarkan kualifikasi dalam jabatan administrator.

Pelaksanaan kewenangan dalam pengangkatan pejabat sementara Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Gerbang Emas, dikarenakan direktur saat ini berpengalaman secara teknis dalam pengelolaan perpipaan dan perairan dibuktikan dengan lisensi dari Lembaga Sertifikat Profesi Air Minum Indonesia I tahun 2010.

Materi dan pengajuan dokumen kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA/PPAS) Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Serta pengajuan dokumen rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2021 yang taat jadwal, dan keterlambatan pengajuan dan penetapan bersama APBD tahun Anggaaran 2021.

Diakuinya, itu terjadi semata-mata pemerintah daerah belum melakukan 'up date' aturan karena sistematikanya belum sesuai dengan Permendagri 64 tahun 2020 sebagai akibat dari aturan yang selalu berubah.

Namun ia optimistis, akan berkomitmen memperbaiki sistematika dan konten yang ada, sesuai ketentuan dan hasilnya.

Terlepas dari itu dikatakannya pula, kabupaten tersebut mencatat prestasi yang baik, karena termasuk dalam 67 kabupaten/kota pertama dari 514 kabupaten di seluruh Indonesia yang telah menggunakan sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) dalam proses perencanaan tahun 2021.

"Alhamdulillah penetapan RAPBD tahun 2021 tidak melewati tahun 2020," katanya.

Penyalahgunaan kewenangan dalam rangka melakukan kerja sama daerah pengelolaan objek wisata Pulau Saronde, Bugisa dan Mohinggito.

Sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2018 tentang kerja sama daerah pada pasal 21 disebutkan jika terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan kerja sama dengan pihak ke tiga, penyelesaian dilaksanakan mengutamakan musyawarah mufakat.

Berdasarkan itu kata Indra lagi, bahwa dalam pengambilan keputusan dan kebijakan sebagaimana disebutkan dalam pasal 65 ayat 2 huruf d Undang-undang 23 tahun 2014.

Tentang pemerintah daerah menyebutkan, dalam melaksanakan tugas kepala daerah berwenang mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat diperlukan oleh daerah dan masyarakat.

Ia pun mengapresiasi DPRD dan seluruh pihak yang telah mengikuti agenda strategis tersebut.

"Semoga penjelasan dalam paripurna ini dapat menjadi jawaban terhadap hak interpelasi DPRD, termasuk secepatnya akan menjawab secara tertulis terkait pertanyaan tambahan yang disampaikan anggota DPRD," katanya.

Pelaksanaan paripurna tersebut berlangsung kondusif di dalam ruang sidang DPRD dengan menerapkan protokol kesehatan mencegah penyebaran COVID-19.***
Suasana Rapat Paripurna DPRD Gorontalo Utara dalam rangka penjelasan Bupati terhadap materi hak interpelasi DPRD. (ANTARA/Susanti Sako)

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021