Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Kapolres Pohuwato AKBP Agus Sutrisno mengatakan pihaknya sedang menangani empat kasus terkait pengrusakan mangrove di kabupaten paling Barat Provinsi Gorontalo tersebut.

Kasus pertama di kawasan Cagar Alam Tanjung Panjang Kecamatan Randangan, dengan tersangka Halide yang kini kasusnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus kedua di Kawasan Hutan Lindung Desa Bunto Kecamatan Popayato Timur, yang menyeret May Waros cs sebagai tersangka dan kasus tersebut sementara dalam tahap penyelidikan.

" Ada juga pengrusakan di Desa Buntulia Barat Kecamatan Duhiadaa. Tersangkanya bernama Sidik dan sedang tahap penyelidikan juga. Kasus terjadi di kawasan mangrove di Kecamatan Paguat dengan tersangka Lukman Mbuinga dalam penyidikan dan penyelidikan," ungkapnya di Gorontalo.

Ia mengungkapkan kerusakan mangrove salah satu penyebabnya adalah pembukaan lahan tambak di Kabupaten Pohuwato sejak tahun 1990.

Alasan pembukaan lahan dan pembukaan areal tambak menurutnya hanya bermodalkan surat keterangan Hak Buka Lahan dari kepala desa dan camat.

Sebelumnya pembukaan areal tersebut bersifat tradisonal, namun saat ini telah menggunakan alat berat berupa escavator.

Kapolres menambahkan, pihaknya melakukan operasi terpadu dengan melibatkan intansi terkait dan elemen masyarakat untuk melakukan pencegahan dan penegakkan hukum terhadap pelaku yang membuka lahan hutan mangrove baru.

Pihaknya juga melakukan koordinasi bersama dengan Pemda Pohuwato untuk menyelesaikan permasalahan petani tambak yang melakukan pengrusakan hutan mangrove, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk melakukan penanaman kembali di wilayah Green Belt atau sekitar 200 meter dari garis pantai (pasang surut air laut).

Ia menambahkan, harus ada penentuan tapal batas secara paten dimana dapat ditentukan antara areal yang diperbolehkan untuk pemanfaatan tambak dan yang akan difungsikan sebagai hutan hijau agar ada kelestarian biota laut.

Pewarta: Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015