Gorontalo,   (ANTARA GORONTALO) - Pengelola Perusahaan Otobus (PO) meminta Dinas Perhubungan Kota Gorontalo untuk menertibkan taksi ataupun armada "gelap" atau tanpa izin, yang digunakan untuk melayani arus mudik maupun balik selama Idul Fitri 1436 Hijriah.

Salah seorang pengelola PO antar Kota antar Provinsi (AKAP) di terminal 42 Andalas, Dolly, Rabu, mengatakan biasanya saat terjadi lonjakan arus mudik maupun balik, banyak armada bermunculan yang tidak memiliki izin resmi.

"Armada tersebut dengan sengaja melayani anggkutan arus mudik, meskipun tidak terdaftar pada perusahaan otobus," kata Doli.

Menurut dia, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, makanya yang punya kewenangan adalah Dinas perhubungan ataupun aparat kepolisian dan menindak ulah sopir taksi ataupun armada gelap tersebut.

Tari, salah seorang pengelola PO AKAP lainnya mengatakan, biasanya aksi pada sopir armada ataupun taksi gelap tersebut dilakukan sepekan ataupun tiga hari menjelang lebaran, dengan cara menunggu calon penumpang di luar terminal.

"Jumlah armada tersebut cukup lumayan, sehingga sangat menggangu aktivitas dari pengelola PO," kata Tari.

Tari menjelaskan, jika terjadi kecelakaan dan penumpang hanya menggunakan armada yang tidak tedaftar pada PO, maka tentunya tidak akan ada pertangungjawaban, baik yang luka maupun meninggal dunia.

Dia mengatakan, biasanya taksi maupun armada gelap tersebut, mematok tarif untuk Gorontalo ke Manado-Bitung-Minahasa dan Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara), agak di bawah dari ketentuan yang diterapkan oleh pengelola PO.

Para pengelola PO berharap agar para calon penumpang baik untuk arus mudik maupun balik, tidak menggunakan jasa armada yang tidak terdaftar, sebab jika terjadi musibah ataupun kecelakaan, maka tentunya penumpang yang mengalami kerugian.

Pewarta: M.F Said

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015