Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memusnahkan sebanyak 1.187 liter `cap tikus` dan 1.613 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dengan kandungan alkohol paling rendah lima persen ke atas, dari razia yang dilakukan sebelumnya di sejumlah tempat.

Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Andjaja, Kamis, mengatakan, ribuan botol minuman keras atau beralkohol yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari operasi hingga 30 Juni 2015.

"kegiatan ini dilakukan dalam rangka `Gerakan Gorontalo Bersih Miras`, yang merupakan bagian dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah," kata Kapolda.

Menurut Kapolda, survei mengatakan banyak tindak kriminal seperti penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga dan tindak kriminal lainnya yang terjadi karena pengaruh minuman keras.

"Minuman keras yang dimusnahkan hari ini adalah hasil razia dari Polda, Polres maupun Polsek di Provinsi Gorontalo. "ujar Kapolda.

Kapolda juga mengatakan bahwa Gubernur dan DPRD Provinsi Gorontalo akan menerbitkan peraturan daerah (perda) miras atau yang dikenal dengan perda mabuk.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat ditemui wartawan mengatakan, perda miras sementara masih diproses dan sudah masuk jadwal pada rapat di DPRD Provinsi Gorontalo.

"Pihak pemerintah bersama TNI Polri, pakar hukum dan lembaga adat serta Majelis Ulama Indonesia akan kita libatkan untuk memasukan pasal-pasal agar segala aspek yang diperlukan akan lebih lengkap untuk perda miras ini, " ungkap Rusli.

Pewarta: Sariva Yunus

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015