Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan 96 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupatan Gorontalo, di Aula Kasmat Lahay Limboto, Selasa.

Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, mengatakan kehadiran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan pemerintahannya, sebagai penambah semangat baru dalam membangun daerah.

"Insya Allah tahun ini kami mengusulkan 2.037 orang. Ini sengaja kita buat supaya status kepegawaiannya benar-benar 'legitimated' dan dari sisi kesejahteraannya tidak terlalu berbeda dengan PNS," ujarnya.

Sesuai dengan surat keputusan Badan Kepegawaian Nasional, PPPK memiliki fungsi dan tugas sendiri. Jika PNS berfungsi sebagai manajerial dan penentu kebijakan. Maka PPPK bertugas mendukung pelayanan publik.

"Dengan adanya PPPK pelayanan kepada masyarakat harus lebih naik, harus lebih tinggi," jelas Nelson.

Sementara itu Kepala BKD Diklat Safwan Bano menjelaskan, pengangkatan PPPK sesuai dengan Keputusan Menpan nomor 402 tertanggal 21 Oktober tahun 2020, tentang penetapan formasi PPPK di Kabupaten Gorontalo. PPPK ini merupakan hasil seleksi Februari 2019 lalu. Dengan 97 orang yang dinyatakan lolos seleksi.

Mereka adalah tenaga guru 77 orang, yang merupakan honorer eks kategori dua, dan tenaga penyuluh harian lepas pertanian yang bertugas di wilayah Kabupaten Gorontalo sebanyak 20 orang.

Dari 97 orang itu, 96 orang telah memperoleh Nomer Induk Pegawai (NIP). Karena berkasnya belum lengkap, satu orang belum terbit NIP-nya. Saat ini tim teknis BKD Diklat terus melakukan koordinasi dengan Kanreg 11 BKN Wilayah Manado.

"Sehingga posisi jumlah PNS di lingkungan pemerintahan Kabupaten Gorontalo per 31 Januari 2021 berjumlah 5224. Ditambah PPPK 96 orang sehingga menjadi 5.320 orang," jelas Safwan.


 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021