Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo,  menyegel dan menghentikan sementara pembangunan tiga bangunan ritel modern.

Pembangunan tiga gedung di Kelurahan Tumbihe Kecamatan Kabila, Desa Tingkohubu Kecamatan Suwawa dan Desa Bongoime Kecamatan Tilongkabila itu terindikasi belum memiliki izin lengkap.

Kepala Dinas Satpol PP Bone Bolango Hasan Limonu di Gorontalo, Jumat, mengatakan pihaknya mendampingi DPMPTSPTK Bone Bolango ketika melakukan penyegelan dan penghentian pembangunan sementara ritel modern tersebut.

"Kami selaku institusi penegak Perda diminta bantuan mendampingi DPMPTSPTK Bone Bolango untuk menghentikan sementara pembangunan tiga bangunan karena melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan dan Pengaduan Vera Nurmin Latjuba mengatakan DPMPTSPTK Bone Bolango telah memberikan sanksi administratif kepada pemilik bangunan yang menjadi tempat usaha dari waralaba itu berupa sanksi penghentian sementara pemanfaatan bangunan gedung karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kami telah memberikan peringatan lisan dan peringatan tertulis berupa surat dan stiker sanksi yang ditujukan kepada pemilik bangunan dan pihak ritel modern itu untuk menghentikan kegiatannya dan segera melakukan pemenuhan izin terkait kegiatan tersebut terlebih dahulu," ujarnya.

Ia menegaskan apabila dalam waktu satu minggu tidak menyampaikan permohonan izinnya, maka akan diberikan sanksi administratif berikutnya.

Sementara itu, pemilik bangunan mengatakan pihak ritel telah menyampaikan kepadanya jika mereka telah memiliki izin prinsip dengan tujuh gerai dan pihak ritel modern tersebut sudah menandatangani kontrak di hadapan notaris untuk pembayaran tahap pertama.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021