Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, Senin, mengatakan aparatur pemerintahan harus mengubah cara kerja yang sifatnya rutinitas, menjadi inovatif dan profesional di tengah pandemi COVID-19. 

Menurutnya, selama ini pola pikir dan budaya kerja birokrasi cukup kaku dan terjebak pada hal yang bersifat prosedural maupun administratif.

“Pelayanan publik merupakan wajah nyata kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari. Untuk mewujudkan hal itu presiden menegaskan agar kita mengubah budaya kerja birokrasi dari budaya senang dilayani menjadi budaya melayani,” kata wagub usai mengikuti Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI tahun 2020 secara virtual di ruang kerjanya.

Idris mengungkapkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang meminta seluruh jajaran pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Presiden menginginkan pelayanan publik semakin baik di masa mendatang, dan berharap seluruh pihak turut ambil bagian dalam mewujudkannya. Bahkan bapak Presiden meminta masyarakat untuk tidak segan-segan menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.

Sebelumnya dalam pertemuan Wagub dengan anggota Ombudsman RI, Alvie Lie, beberapa waktu lalu terungkap bahwa selama tahun 2020 tidak terdapat laporan yang menonjol terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemprov Gorontalo. 

Ombudsman menilai, Pemprov Gorontalo telah memberikan respon yang cepat terhadap laporan masyarakat dan terus melakukan upaya perbaikan terhadap tata kelola pemerintahan dengan mengedepankan pelayanan publik yang prima.

Berdasarkan laporan Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo, laporan masyarakat yang masuk selama tahun 2020 sebanyak 45 laporan. 

Dari jumlah itu, sebanyak 37 laporan diteruskan ke pemeriksaan dan 20 laporan diantaranya telah diselesaikan.

Ombudsman  juga menerima enam laporan masyarakat khusus COVID-19, serta melaksanakan konsultasi layanan publik sebanyak 48 laporan. 

Selain itu ada satu laporan ditolak formil, lima laporan ditolak materil, dan dua laporan dilimpahkan ke Ombudsman Pusat.*

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021