Wakil ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Hamzah Sidik memenuhi panggilan Kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Sekretaris Daerah Ridwan Yasin.

Hamzah tiba di Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo Utara, pukul 09.15 Wita, memenuhi undangan permintaan keterangan atas laporan tersebut.

Mengenakan kemeja lengan pendek warna biru bermotif dan celana panjang hitam, Hamzah nampak santai masuk ke ruangan unit III tindak pidana tertentu (tipidter).

"Sebagai warga negara yang baik, saya harus memenuhi undangan pihak Kepolisian. Perasaannya biasa-biasa saja, seperti bernostalgia, sebab sebelumnya sebagai seorang pengacara saya banyak bergaul dengan bapak-bapak polisi," ujarnya.

"Apalagi sebelum menjalani pemeriksaan, saya dilayani dengan baik. Disuguhkan kue dan minuman sehingga suasana keakraban terjalin dengan baik," tambahnya.

Hingga pukul 11.30 Wita, Hamzah masih menjalani pemeriksaan tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP Syang Kalibato mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap aduan yang dibuat Sekretaris Daerah Ridwan Yasin atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Hamzah Sidik pada pemberitaan di media online.

Saat ini masih dalam tahapan penyelidikan secara umum, belum ada penetapan apapun.

"Masih diselidiki, jika hasilnya sudah cukup baru kita akan gelarkan," katanya.

Dari hasil penyelidikan kita akan menentukan apakah akan naik ke penyidikan setelah itu kita periksa semuanya sebagai saksi untuk nanti ditetapkan.

"Apakah bisa memenuhi unsur tindak pidana, baru ditetapkan tersangka," ujarnya.

Ia memastikan, ini kasus biasa dan semua pihak tetap dilayani secara profesional.

"Secara materiil kita gali meskipun keduanya pejabat daerah namun di mata hukum semuanya harus diperlakukan sama," imbuhnya.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021