Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo melakukan usul inisiatif perubahan peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2018 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepada desa (kades) ke DPRD setempat.

"Kami telah mengajukan nota pengantar usul inisiatif bupati terkait perubahan perda tersebut, untuk segera dilakukan penyesuaian dengan Permendagri nomor 72 tahun 2020," kata Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, di Gorontalo, Selasa.

Melalui nota pengantar tersebut, pemerintah daerah pada sidang paripurna DPRD, mengusulkan perubahan Perda nomor 2 tahun 2018 untuk mendapatkan persetujuan DPRD.

Mengingat di masa pandemi COVID-19, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gelombang ketiga yang sedianya digelar di tahun 2020, terpaksa baru akan digelar tahun 2021.

Penundaan tersebut dipandang positif namun pemerintah daerah perlu menyesuaikan beberapa regulasi.

"Ada hikmah dibalik penundaan ini, sebab pemerintah daerah diberi kesempatan untuk melakukan penyesuaian regulasi terkait pelaksanaan Pilkades di masa pandemi juga penyesuaian anggaran," katanya.

Termasuk dari sisi komposisi penyelenggara yang sebelumnya membentuk kepanitiaan pemilihan di tingkat kabupaten.

Untuk Pilkades gelombang III ini kepanitiaan tersebut memasukkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Tidak hanya itu, kepanitiaan pemilihan juga dibentuk di tingkat kecamatan.

Kondisi itu dipandang perlu, sebab dengan membentuk sub kepanitiaan kecamatan otomatis dapat memahami bagaimana seharusnya Pilkades digelar dalam kondisi bencana non alam wabah COVID-19.

"Kita optimiatis dapat menggelar Pilkades dengan aman, dan regulasi tersebut dapat cepat dan tepat ditetapkan dalam mendukung pelaksanaannya," ujar Thariq.

Ia mengaku sangat mengapresiasi sikap DPRD yang menerima usul inisiatif tersebut untuk secepatnya dibahas.

Pilkades gelombang III di kabupaten tersebut akan digelar di 10 desa.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021