'The National Support for Local Investment Climates' (NSLIC) Gorontalo, memfasilitasi penyampaian gagasan dalam bentuk pokok-pokok pikiran terkait materi rancangan peraturan daerah (ranperda).

Tentang perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan lahan pertanian ramah lingkungan.

"Kita sudah menyerahkan materi pokok-pokok pikiran dalam rumusan ranperda  tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara. Doakan segera dibahas pada masa sidang kedua DPRD di bulan Juni 2021," kata District Fasilitator NSLIC Gorontalo Utara, Yamin Rajawali, di Gorontalo, Rabu.

Raperda tersebut dinilai penting, sebab berkaitan erat dengan persoalan banjir dan tanah longsor yang terus terjadi di hampir seluruh wilayah kabupaten ini.

NSLIC sendiri kata dia, menilai kondisi itu terjadi akibat daya dukung lingkungan yang sudah tidak seimbang dengan daya tampung ketika curah hujan tinggi.

Maka seluruh aktivitas berkaitan erat dengan pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan perlu diatur dalam sebuah produk hukum.

Jika tidak maka beberapa pemicu bencana alam akan terus meluas, seperti pembukaan lahan terbuka dapat semakin luas tanpa memperhatikan kondisi lingkungan.

Akibatnya air hujan langsung mengalir ke sungai dan tumpah di daerah-daerah dataran rendah.

Pengolahan tanah pada daerah kemiringan di atas 15 derajat pun sulit dibendung, padahal kegiatan itu mengakibatkan erosi secara besar-besaran yang mengakibatkan sedimentasi dan dangkalnya daerah aliran sungai.

Ekstrimnya lagi, kata Yamin, sedimentasi tersebut telah menutupi sebagian besar wilayah laut sepanjang Gorontalo Utara.

Pembukaan lahan telah merusak wilayah yang mestinya harus dilestarikan, khususnya daerah bantaran di kiri dan kanan sungai. Minimal jaraknya 10 meter harus terjaga dan perlu dihijaukan.

Akibat dari cara-cara pengolahan lahan yang tidak ramah lingkungan tersebut, membuat banyak orang menjadi korban dan biaya untuk penanganannya semakin mahal.

Dalam materi ranperda yang difasilitasi NSLIC tersebut, memaparkan solusi penanganan banjir yang tidak bisa hanya dilakukan dari hilir sungai, baik normalisasi sungai, memperbaiki tanggul dan saluran atau drainase.

Sebab biayanya sangat mahal namun hanya bersifat sementara.

Penanganannya harus dari hulu ke hilir. Di hulu kata Yamin, perlu melakukan edukasi dan tindakan tegas untuk merubah cara pengelolaan lahan yang wajib memperhatikan dampak jika kerusakan lingkungan terjadi.

Mendorong peningkatan produktifitas pertanian melalui optimalisasi pemanfaatan lahan yang ada, tanpa merambah dan memperluas pembukaan lahan.

Pemerintah daerah pun harus serius dan terus melakukan pendampingan kepada petani dalam mengoptimalkan pemanfaatan lahan pertanian dengan pendekatan pengolahan lahan pertanian yang ramah lingkungan.

Ia mengatakan, tanggung.jawab penanganan bencana alam di daerah itu harus  dilakukan secara bersama oleh pemerintah daerah dan masyarakat.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021