Sebanyak 19 orang terjaring razia penegakan protokol kesehatan COVID-19 yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo, Selasa.

Sejumlah personel Satpol PP merazia para pengendara yang melintasi Jalan HB Jassin Kota Gorontalo.

Warga yang mengabaikan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, ditindak karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penegakan Hukum Dispilin Protokol Kesehatan di Masa Pandemi COVID-19.

Dari 19 orang pelanggar, 15 orang di antaranya mendapat teguran secara tertulis dan 4 orang mendapat teguran lisan.

“Mereka terbukti tidak mematuhi protokol kesehatan saat berada di luar rumah. Seharusnya mereka mengenakan masker,” kata Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satuang Polisi Pamong Praja, Linmas, dan Pemadam Kebakaran Provinsi Gorontalo La Basir.

Menurutnya, razia tersebut dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat, yang masih mengabaikan aturan pemerintah di masa pandemi.

Operasi ini juga dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus, yang telah berdampak besar pada kehidupan masyarakat dalam setahun terakhir.

Dengan menegakkan kedisiplinan, ia berharap warga Gorontalo mampu melindungi diri sendiri dan orang lain dari penularan virus corona.

“Dalam operasi ini, kami memberhentikan kendaraan yang terpantau pengemudi atau penumpangnya tidak menggunakan masker dan menyebutkan kembali aturan yang ada," jelasnya.

Warga yang melanggar langsung diarahkan ke meja pendataan, serta diminta menyebutkan nama, alamat tempat tinggal, umur dan pekerjaan.

Usai didata, para pelanggar tersebut mendapatkan sanksi tertulis dan lisan.

"Kami melakukan pengawasan protokol kesehatan yang mengacu pada Perda. Operasi ini akan berlanjut terus sampai
pandemi berakhir. Tugas kami adalah mengingatkan agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan," tambahnya.

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021