Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro mengatakan setiap pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan pada saat Hari Natal mendatang.
“Pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan seperti melakukan disinfeksi berkala,” kata Reisa dalam Siaran Sehat Bersama Dokter Reisa bertajuk Apakah Vaksin COVID-19 Tetap Ampuh di 2022 yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.
Reisa mengatakan dalam menyambut Hari Natal tahun 2021, diperlukan sejumlah usaha yang ketat dalam menjalankan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran COVID-19 kembali meningkat dengan cepat.
Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, beberapa petunjuk pelaksanaan ibadah Natal di antaranya dengan gereja perlu membentuk Satgas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di daerah yang bersangkutan.
Selain itu pengurus gereja juga harus memastikan pihak yang terlibat dalam acara tersebut menggunakan aplikasi PeduliLindungi baik saat masuk ataupun keluar dari gereja.
Dalam hal tersebut, diharapkan pengurus hanya mengizinkan jemaat yang masuk dalam kategori kuning dan hijau atau yang sudah divaksinasi untuk masuk mengikuti acara hari besar itu serta mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk atau keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Reisa juga menyarankan agar pelaksanaan ibadah dan perayaan natal dapat dilakukan secara sederhana dan lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga maupun diselenggarakan secara hybrid (online) dengan tata ibadah yang disiapkan yakni membatasi jumlah umat dalam kegiatan tersebut kurang dari 50 persen dari kapasitas gereja.
Ia berharap, semua pihak dapat tertib menjalankan protokol kesehatan sehingga jumlah kasus positif tetap landai dan waspada mengantisipasi terjadinya mutasi dari varian COVID-19 pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Tertib protokol kesehatan tidak hanya berguna agar kita terhindar dari COVID-19, namun juga meminimalisir adanya potensi adanya mutasi dan varian baru di kemudian hari. Lindungi diri kita, lindungi Indonesia. Insya Allah kita bisa akhiri pandemi bersama-sama,” ucap Reisa.
Reisa: Gereja wajib siapkan petugas awasi prokes saat Natal
Senin, 29 November 2021 20:01 WIB