Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi Gorontalo diminta bekerja secara optimal, untuk mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Selanjutnya adalah kinerja. Teman-teman KID harus bisa mengoptimalkan peran badan publik dan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan informasi yang efektif dan efisien, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi,” kata Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, Wafa Patria Umma saat menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah anggota KID Provinsi Gorontalo periode 2020-2024 di aula rumah jabatan Wakil Gubernur Gorontalo, Jumat.

Wafa mengungkapkan, KID bertanggungjawab untuk mewujudkan masyarakat melek informasi yang mempunyai keinginan besar untuk mengakses informasi. 

Menurutnya, KID harus bisa membawa perubahan agar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dapat diimplementasikan secara nyata.

“Informasi yang akurat, terpercaya dan tidak menyesatkan akan sangat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu Wagub Idris Rahim menekankan pentingnya profesionalitas, integritas, serta kemampuan anggota KID dalam memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan aturan perundangan lainnya. 

Idris mengatakan, dalam masa tugasnya anggota KID akan berhadapan dengan sengketa informasi publik yang dalam penyelesaiannya harus sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.

“Tugas anggota KID sangat berat, karena itu yang menjadi anggotanya harus orang-orang yang profesional dan punya integritas. KID harus berdiri tegak lurus dengan aturan yang berlaku , jangan terpengaruh dengan isu yang membuat KID tidak independen,” tambahnya.

Anggota KID Provinsi Gorontalo yang dilantik adalah Idris Kunte, Iswan Lihawa, Kindom Makkulawuzar, Irwan Karim, dan Dedi Idji.*

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021