Besaran zakat fitrah pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah untuk Kabupaten Gorontalo ditetapkan sebesar Rp30 ribu berdasarkan hasil rapat pembahasan oleh Ormas Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), ketua lembaga adat dan pemangku adat setempat.

Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo di Gorontalo, Rabu, mengatakan besaran zakat fitrah 1442 H sesuai syariat Islam, yakni makanan pokok (beras) berkualitas baik dengan ukuran 2,5 kg yang kalau disetarakan dengan uang sebesar RP30.000.

Teknis pengumpulan dan penyaluran dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa atau kelurahan, sesuai pasal 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

"Untuk pengumpulan dan penyalurannya, setiap masjid ditunjuk maksimal dua orang yang dimasukkan sebagai anggota UPZ, dimana waktu pengumpulan dan pendistribusiannya dilaksanakan awal Ramadhan sampai sebelum khatib turun dari mimbar," ujarnya.

Zakat fitrah tersebut, kata Nelson, langsung disalurkan kepada fakir miskin yang terdaftar atau dibagi rata untuk yang memiliki bukti fisik Kartu Miskin (KM) atau sejenisnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat atau atas kesepakatan Pemerintah Desa dan diawasi oleh Pemerintah Kecamatan.

"Guna tertib dan lancarnya pengumpulan dan penyaluran zakat ini, diharapkan untuk memfungsikan peran serta masyarakat, lembaga yang ada di kecamatan atau desa dan tetap memperhatikan protokol kesehatan," pinta Nelson.

Unit pengumpulan zakat pun diminta untuk membuat laporan pengumpulan dan penyaluran kepada Camat selambat-lambatnya 15 hari setelah selesai pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021