Hal tersebut sesuai dengan hasil penetapan zakat fitrah pada rapat bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan unsur lainnya.
Staf Ahli Bupati Bidang Pengembangan Produk Unggulan Daerah Safri Pulii, di Bone Bolango, Rabu mengatakan besaran zakat ditetapkan berdasarkan hasil rapat penetapan zakat fitrah tersebut.
"Dasar penetapannya yakni harga beras 2,5 kilogram dengan harga Rp17.000/kilogram, sehingga jika diuangkan besaran zakat fitrah menjadi Rp42.500/jiwa," kata Safri Puili.
Safri menjelaskan pemerintah daerah (pemda) menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp42.500 dan apabila ada masyarakat yang membayar sebesar Rp45.000, maka selisih Rp2.500 dihitung sebagai infak.
Sementara itu, kata dia, data lima tahun terakhir besaran zakat fitrah di Kabupaten Bone Bolango yakni tahun 2019 sebesar Rp30 ribu/jiwa, tahun 2020 Rp30 ribu, tahun 2021 Rp30 ribu, tahun 2022 Rp31.500, dan tahun 2023 Rp33.000.
Dengan demikian selama tiga tahun berturut-turut, kata dia, dari tahun 2019 hingga tahun 2021 penetapan besaran zakat fitrah di Kabupaten Bone Bolango tidak mengalami kenaikan. Zakat fitrah mengalami kenaikan sebesar Rp1.500 atau menjadi sebesar Rp31.500 pada tahun 2022 dan di tahun 2023 menjadi Rp33.000/jiwa.
Sementara tahun 2024 ini zakat fitrahnya mengalami kenaikan yang cukup signifikan yakni sebesar Rp9.500 atau menjadi Rp42.500 dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp33.000.
Kenaikan besaran zakat fitrah tersebut diakibatkan lonjakan harga beras saat ini di pasaran yang mencapai Rp17.000/kilogram, bahkan ada yang Rp18.000/kilogram.