Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku
melakukan lobi terhadap sejumlah pimpinan partai politik terkait adanya
pasangan calon tunggal di sejumlah daerah pada hari terakhir pendaftaran
calon kepala daerah.
"Saya sudah koordinasi dengan beberapa pimpinan partai politik untuk dapat saling bertemu, berkoordinasi antarpimpinan partai," kata Tjahjo dalam pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Selasa malam.
Dia menjelaskan, komunikasi antarpimpinan partai politik itu dimaksudkan agar dewan pimpinan pusat masing-masing partai mengoordinasikan jajarannya untuk membentuk koalisi dan mengusung pasangan calon dalam pilkada serentak.
Tjahjo mengatakan lobi terhadap pimpinan partai tersebut dimaksudkan agar partai politik mau membagi suaranya untuk mendukung pasangan calon. Sehingga, jumlah peserta pilkada di daerah tidak hanya pasangan calon tunggal.
"Yang bisa dilakukan ya konsensus, kita pimpinan empat partai sepakat, misalnya saja ayo kita bagi dua saja (dukungan suaranya, red.). Itu sah-sah saja, jadi dibagi suaranya sehingga tidak semuanya mendukung satu pasangan calon saja," jelasnya.
Selasa sore pukul 16.00 merupakan batas akhir pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang akan bertanding dalam pemilihan gubernur, bupati dan wali kota serentak pada 9 Desember mendatang.
Namun hingga batas akhir masa pendaftaran masih ditemukan sejumlah daerah terdapat hanya satu pasang calon, atau bahkan tidak ada yang mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Sejumlah daerah yang terpantau memperpanjang masa pendaftaran calon antara lain Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purbalingga, Kota Mataram, Kabupaten Serang, Kabupaten Asahan dan Kota Samarinda.
Terkait daerah yang tidak ada pendaftar atau hanya terdapat satu pasangan calon, KPU setempat akan kembali melakukan sosialisasi ke kantor pengurus partai di daerah selama tiga hari berturut-turut, mulai Rabu (29/7) hingga Jumat (31/7).
Kemudian, pendaftaran calon kepala daerah kembali dilakukan pada Sabtu (1/8) hingga Senin (3/8) untuk mendapatkan sekurang-kurangnya dua pasangan calon kepala daerah sebagi peserta pilkada.
Jika hingga Senin tidak juga ditemukan minimal dua pasangan calon, maka KPU setempat akan menunda pelaksanaan pemungutan suara hingga pilkada serentak gelombang kedua pada Februari 2017.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015
"Saya sudah koordinasi dengan beberapa pimpinan partai politik untuk dapat saling bertemu, berkoordinasi antarpimpinan partai," kata Tjahjo dalam pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Selasa malam.
Dia menjelaskan, komunikasi antarpimpinan partai politik itu dimaksudkan agar dewan pimpinan pusat masing-masing partai mengoordinasikan jajarannya untuk membentuk koalisi dan mengusung pasangan calon dalam pilkada serentak.
Tjahjo mengatakan lobi terhadap pimpinan partai tersebut dimaksudkan agar partai politik mau membagi suaranya untuk mendukung pasangan calon. Sehingga, jumlah peserta pilkada di daerah tidak hanya pasangan calon tunggal.
"Yang bisa dilakukan ya konsensus, kita pimpinan empat partai sepakat, misalnya saja ayo kita bagi dua saja (dukungan suaranya, red.). Itu sah-sah saja, jadi dibagi suaranya sehingga tidak semuanya mendukung satu pasangan calon saja," jelasnya.
Selasa sore pukul 16.00 merupakan batas akhir pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang akan bertanding dalam pemilihan gubernur, bupati dan wali kota serentak pada 9 Desember mendatang.
Namun hingga batas akhir masa pendaftaran masih ditemukan sejumlah daerah terdapat hanya satu pasang calon, atau bahkan tidak ada yang mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Sejumlah daerah yang terpantau memperpanjang masa pendaftaran calon antara lain Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purbalingga, Kota Mataram, Kabupaten Serang, Kabupaten Asahan dan Kota Samarinda.
Terkait daerah yang tidak ada pendaftar atau hanya terdapat satu pasangan calon, KPU setempat akan kembali melakukan sosialisasi ke kantor pengurus partai di daerah selama tiga hari berturut-turut, mulai Rabu (29/7) hingga Jumat (31/7).
Kemudian, pendaftaran calon kepala daerah kembali dilakukan pada Sabtu (1/8) hingga Senin (3/8) untuk mendapatkan sekurang-kurangnya dua pasangan calon kepala daerah sebagi peserta pilkada.
Jika hingga Senin tidak juga ditemukan minimal dua pasangan calon, maka KPU setempat akan menunda pelaksanaan pemungutan suara hingga pilkada serentak gelombang kedua pada Februari 2017.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015