Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui
Kapal Pengawas Hiu Macan 001 menangkap empat kapal perikanan asing
berbendera Vietnam di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia pada 29
Juli 2015.
"Kapal-kapal yang ditangkap seluruhnya diawaki oleh 48 warga Vietnam," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanudin di Jakarta, Jumat.
Asep memaparkan, keempat kapal itu tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah RI.
Kapal-kapal penangkap ikan yang tertangkap tangan itu, ujar dia, diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Selanjutnya, terhadap ABK dan empat kapal ikan asing Vietnam tersebut dikawal oleh KP Hiu Macan 001 ke Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat, untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan putusan berat terhadap tindak pidana pelaku pencuri ikan di kawasan perairan Indonesia bakal efektif dalam memberikan efek jera terhadap pencurian ikan tersebut.
"Langkah ini baik guna memberi efek jera," kata Ketua Umum KNTI M Riza Damanik, Rabu (8/7).
Menurut dia, seharusnya putusan terhadap kasus pencurian ikan juga menjadi peluang menetapkan pemilik kapal dan atau pemilik perusahaan untuk juga dijatuhi hukuman.
Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan ada kemajuan terkait pemberian sanksi dalam kasus pencurian ikan oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Ambon yang menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar.
"Setidaknya ada kemajuan sanksi atas pelanggaran tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan," kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Selasa (7/7).
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi Ambon memperberat vonis yang telah dijatuhkan pengadilan tingkat pertama yang hanya memberikan denda sebesar Rp100 juta kepada kapal perusahaan Sino.
Sedangkan Pengadilan Tinggi Ambon menjatuhkan hukuman kepada nakhoda dan ahli tangkap ikan pada KM Sino 15, KM Sino 26, KM Sino 27, KM Sino 35, dan KM Sino 36, dengan vonis satu hingga dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Pengadilan Negeri Merauke yang menjatuhkan hukuman kepada lima ahli tangkap ikan pada KM Sino 16, KM Sino 17, KM Sino 18, KM Sino 28, dan KM Sino 29, dengan vonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015
"Kapal-kapal yang ditangkap seluruhnya diawaki oleh 48 warga Vietnam," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanudin di Jakarta, Jumat.
Asep memaparkan, keempat kapal itu tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah RI.
Kapal-kapal penangkap ikan yang tertangkap tangan itu, ujar dia, diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Selanjutnya, terhadap ABK dan empat kapal ikan asing Vietnam tersebut dikawal oleh KP Hiu Macan 001 ke Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat, untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan putusan berat terhadap tindak pidana pelaku pencuri ikan di kawasan perairan Indonesia bakal efektif dalam memberikan efek jera terhadap pencurian ikan tersebut.
"Langkah ini baik guna memberi efek jera," kata Ketua Umum KNTI M Riza Damanik, Rabu (8/7).
Menurut dia, seharusnya putusan terhadap kasus pencurian ikan juga menjadi peluang menetapkan pemilik kapal dan atau pemilik perusahaan untuk juga dijatuhi hukuman.
Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan ada kemajuan terkait pemberian sanksi dalam kasus pencurian ikan oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Ambon yang menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar.
"Setidaknya ada kemajuan sanksi atas pelanggaran tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan," kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Selasa (7/7).
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi Ambon memperberat vonis yang telah dijatuhkan pengadilan tingkat pertama yang hanya memberikan denda sebesar Rp100 juta kepada kapal perusahaan Sino.
Sedangkan Pengadilan Tinggi Ambon menjatuhkan hukuman kepada nakhoda dan ahli tangkap ikan pada KM Sino 15, KM Sino 26, KM Sino 27, KM Sino 35, dan KM Sino 36, dengan vonis satu hingga dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Pengadilan Negeri Merauke yang menjatuhkan hukuman kepada lima ahli tangkap ikan pada KM Sino 16, KM Sino 17, KM Sino 18, KM Sino 28, dan KM Sino 29, dengan vonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015