Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya untuk Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemprov setempat.

Hal itu sebagai bentuk tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2021 tentang Pemberian THR.

“Tadi saya perintahkan pada Pak Kaban Keuangan untuk segera mencairkan THR. Kurang lebih jumlahnya ada Rp24 miliar," ucap Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Selasa.

Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Daniel Ibrahim mengungkapkan untuk pembayaran THR sudah ditandatangani oleh gubernur.

"Hari ini semua diproses untuk pembayaran THR, itu sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan baik fungsional maupun struktural dan tunjangan umum lainnya," ucapnya.

Dananya sudah disiapkan oleh Pemprov Gorontalo dan akan langsung ditransfer ke rekening istri sesuai kebijakan gubernur,” ungkapnya.

Ia menambahkan jika hari ini sudah diproses masuk rekening, maka pemprov Gorontalo termasuk yang tecepat dalam proses pencairan THR.

“Jika kita lihat sepertinya memang Provinsi Gorontalo yang pertama kalau di tingkat provinsi. Untuk tingkat kabupaten dan kota pun saya belum dengar jika sudah ada pembayaran THR,” jelasnya.

THR diberikan kepada Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Untuk PNS di lingkungan Pemprov Gorontalo saat ini berjumlah 5.535 orang.

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021